Show simple item record

dc.contributor.advisorBastari
dc.contributor.authorBatubara, Magdalena
dc.date.accessioned2019-11-28T09:28:50Z
dc.date.available2019-11-28T09:28:50Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/21349
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan dan pendapatan Negara yang paling besar. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak diharapkan terus meningkat agar pembangunan Negara dapat berjalan dengan baik. Penerimaan dan pendapatan pajak akan meningkat jika tingkat kepatuhan masyarakat sebagai Wajib Pajak dalam membayar pajak tinggi. Artinya jika semua Wajib Pajak yang ada memiliki kepatuhan dalam membayar pajak, maka pembangunan akan terlaksana dan target penerimaan dari sektor pajak dapat tercapai. Pada tahun 2014, Pemerintah melalui Institusi Kementerian Keuangan menetapkan Rp 1.529 triliun untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan negara mulai dari membayar gaji pegawai, pemberian subsidi, membayar utang luar negeri dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah tetap masih mengandalkan penerimaan pajak dalam sumber penerimaan Negara. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.193 triliun atau sekitar 78 persen dari total penerimaan Negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunanen_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pribadien_US
dc.titleKepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM132600102
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record