dc.contributor.advisor | Sunarmi | |
dc.contributor.advisor | A, T. Keizerina Devi | |
dc.contributor.advisor | Tony | |
dc.contributor.author | Gunawati | |
dc.date.accessioned | 2019-12-04T02:58:34Z | |
dc.date.available | 2019-12-04T02:58:34Z | |
dc.date.issued | 2019 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/21601 | |
dc.description.abstract | Members of the Board of Directors and the Board of Commissioners are limited company organs appointed for a certain period of time and can be reappointed, based on Article 94 paragraph (3) and Article 111 paragraph (3) Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. What are the legal consequences of the Board of Directors and the Board of Commissioners period of a limited liability company that has expired and is not ratified by the General Meeting of Shareholders (GMS)? How is the notary's responsibility in making a deed when the Board of Directors and the Board of Commissioners of the limited liability company has expired? What is the legal solution to the Board of Directors and the Board of Commissioners period of a limited liability company has expired according to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company? The type of research is normative research. The approach was combination of the Statute Approach and Case Approach. The legal consequences of the Board of Directors and the Board of Commissioners period of a limited liability company that has expired and is not ratified by the General Meeting of Shareholders (GMS) must be fully responsible personally, and may even be sued in the District Court by shareholders representing at least 1/10 (one-tenth) part of the total shares with valid voting rights and can be examined against the Board of Directors and the Board of Commissioners of the limited liability company. The notary is responsible for all deeds made before him. The deed can be degraded from an authentic deed into a deed under the hand. The shareholders of a limited liability company must hold a General Meeting of Shareholders (GMS) in accordance with the mechanism regulated by Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. | en_US |
dc.description.abstract | Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris merupakan organ perseroan terbatas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali, berdasarkan Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bagaimana akibat hukum terhadap tindakan direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang telah berakhir masa jabatannya dan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Bagaimana tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta ketika direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas telah berakhir masa jabatannya? Bagaimana solusi hukum terhadap direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang telah berakhir masa jabatannya menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kombinasi pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas dalam melakukan perbuatan atau tindakan hukum dengan bank atau pihak lain walaupun masa jabatan mereka telah berakhir dan tidak disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus bertanggung jawab penuh secara pribadi, serta bahkan dapat digugat di Pengadilan Negeri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan dapat dilakukan pemeriksaan terhadap direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas. Notaris yang mengabaikan ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas mengenai masa jabatan direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang telah berakhir dan belum diangkat kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengakibatkan akta yang dibuatnya dapat terdegradasi dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan dan ketidakabsahannya akta tersebut. Para pemegang saham perseroan terbatas harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Direksi dan Dewan Komisaris | en_US |
dc.subject | Masa Jabatan | en_US |
dc.subject | Tanggung Jawab Notaris | en_US |
dc.subject | Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris | en_US |
dc.title | Akibat Hukum Terhadap Tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas yang Telah Berakhir Masa Jabatannya dan Tidak Disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM177011132 | |
dc.description.pages | 138 Halaman | en_US |
dc.description.type | Tesis Magister | en_US |