Show simple item record

dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.advisorA, T. Keizerina Devi
dc.contributor.authorPadang, Juanto
dc.date.accessioned2019-12-16T03:32:09Z
dc.date.available2019-12-16T03:32:09Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/21829
dc.description.abstractVarious kinds of collateral in banking system cannot be separated from the dynamic business development. One of them is stalls as collateral. A stall cannot be categorized as real property rights as stipulated in Book II of the Civil Code so that the binding of credit security for a stall cannot use real property right institution such as hypothecation, mortgage, pawn, and fiduciary. Therefore, the absence of norm will be substituted with cessie institution in banking system in a credit contract for stalls. What factors which influence the use of cessie and how about the legal domicile and consequence for a Bank as creditor are analyzed based on legal provisions on collateral. The research used juridical normative method with basic norms or principles and legal provisions concerning law on collateral. It also analyzed the absence of legal norms in law on collateral concerning stalls as collateral. The research also used descriptive analytic approach which described the facts about the use of cessie institution related to collateral institution. The practice in using cessie institution in collateral of stalls by a bank not only because of the absence of legal norms and is also influenced by economic consideration, business competition, the shift in banking orientation from collateral oriented to feasibility (cash flow) oriented. By real property right institution, creditor’s legal domicile is expected to have strong position as preferred creditor. The use of cessie institution in the binding of stalls as collateral has its legal consequence that the bank legal domicile toward the stalls as collateral is only as unsecured creditor so that juridically it cannot give security for paying off credit because it does not have any executorial power as intended by credit security institution. When a debtor defaults, creditor will have difficulty to cash the collateral of the stalls. In this case, legal protection for creditor is weak. To minimize the risk for giving credit, the Bank should not only consider the economic aspect but also study deeply the legal aspect of certain collateral. Reform is highly needed by legal institution for collateral by following dynamic and modern social development.en_US
dc.description.abstractBeragamnya jenis jaminan kredit dalam praktik perbankan tidak terlepas dari perkembangan masyarakat dunia usaha yang dinamis.Salah satu diantaranya adalah jaminan kredit berupa kios pasar. Kios pasar tidak dapat dikategorikan sebagai suatu hak kebendaan menurut Buku II KUH Perdata, sehingga pengikatan jaminan kredit untuk kios pasar tidak dapat menggunakan lembaga jaminan kebendaan yang berlakuyakni hak tanggungan, hipotek, gadai, dan fidusia. Oleh karena kekosongan norma yang ada,maka dalam praktik perbankan terdapat penggunaan lembaga cessiedalam perjanjian pengikatan jaminan kredit untuk kios pasar. Faktor apa saja yang mempengaruhi penggunaan cessie tersebut serta bagaimana kedudukan dan akibat hukumnya terutama bagi bank sebagai kreditur perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum jaminan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, khususnya dilakukan penelitian terhadap norma dasar atau kaidah serta peraturan perundang-undangan terkait hukum jaminan kebendaan. Selain itu juga mengkaji mengenai kekosongan norma dalam hukum jaminan terkait atas penerimaan terhadap kios pasar sebagai jaminan kredit. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang akan memberikan gambaran faktual terkait penggunaan lembaga cessie dalam hubungannya dengan lembaga jaminan kredit. Praktik penggunaan lembaga cessiedalam pengikatan jaminan kredit berupa kios pasar oleh perbankan, selain karena kekosongan norma hukumjuga terutama dipengaruhi pertimbangan ekonomi dan persaingan bisnis serta mulai bergesernya orientasi bank dari collateral oriented menjadi feasibility (cashflow) oriented. Kedudukan hukum kreditur yang diharapkan dengan lembaga jaminan adalah memperoleh kedudukan yang kuat yaitu sebagai kreditur preferen. Penggunaan lembaga cessie dalam pengikatan jaminan kios pasar berakibat hukum bahwa kedudukan hukum bank terhadap objek jaminan kios pasar tersebut adalah hanya sebagai kreditur konkuren, sehingga secara yuridis tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengembalian kredit karena tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana tujuan suatu lembaga jaminan kredit. Jika debitur wanprestasi, maka kreditur akan kesulitan dalam pencairan jaminan kredit kios pasar tersebut. Dengan kondisi demikian maka perlindungan hukum untuk kreditur secara yuridis lemah adanya. Untuk meminimalisir risiko dalam penyaluran kredit, Perbankan selain mempertimbangan aspek ekonomi, sebaiknya terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dari aspek hukum atas suatu objek jaminan kredit. Senantiasa diperlukan adanya pembaharuan terhadap lembaga hukum jaminan yang ada agar sesuai dan dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang dinamis dan modern.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectCessieen_US
dc.subjectJaminanen_US
dc.subjectKios Pasaren_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penggunaan Lembaga Cessie dalam Perjanjian Kredit Jaminan Kios pada PT. Bank Danamon Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM157011263
dc.description.pages127 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record