dc.description.abstract | Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf merupakan sa lah satu lembaga
sosial Islam yang erat kaitannya dengan sos ial ekonomi masyarakat. Keberadaan
wakaf telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Sehubungan dengan sifat kekekalan wakaf tanah tersebut, tanah yang diwakafkan
harus berstatus hak milik dan juga sesuai dengan maksud dari fungsi sos ial dari hak
atas tanah yang dianut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan
yang diangkat pada penelitian ini, yakni Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan
nazhir wakaf tidak mendaftarkan tanah wakaf, bagaimana tanggung jawab badan
kenazhiran apabila tidak melakukan tugasnya terkait dengan nazhir yang tidak
mendaftarkan tanah wakaf, bagaimanakah akibat hukum jika nazhir tidak
mendaftarkan tanah wakaf.
Untuk menemukan jawaban dari pennasalahan tersebut maka penelitian ini
bersifat deskriptif anal isis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh
gambaran seeara rinei dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti.
Anali sis dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan di lakukan
anal isis seeara eermat untuk menjawab permasa lahan.
Berdasarkan has il penelitian dapat dipahami bahwa dalam memberikan harta
wakaf agar memiliki kekuatan hukum, harta wakaf tersebut harus terdaftar seeara sah.
Akan tetapi masih berlangsungnya kebiasaan adat istiadat dan kebiasaan agama
(Islam) melakukan perwakafan tanah seeara lisan atas saling pereaya, tanpa melalui
prosedur administratif yang sulit diterobos oleh peraturan pemerintah. Kewajiban
utama bagi seorang nazhir adalah melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang
yang diwakafkan. Apabila nazhir lalai dalam menjaga harta wakaf, maka ia wajib
mengganti rugi halia wakaf tersebut. Konsekuensi terhadap tanah wakaf yang sudah
didaftarkan yaitu tanah tersebut telah memiliki kepastian dan perlindungan hukum,
dapat meminimalisir konflik yang akan muneul terhadap tanah wakaf tersebut.
Kelemahan dari tidak didaftarkannya tanah milik wakaf adalah tidak adanya jaminan
kepastian dan perlindungan hukum atas hak harta wakaf yang akan menimbulkan
peluang konflik pada kemudian hari. Nazhir yang tidak melaksanakan tugasnya
terkait dalam melakukan pendaftaran harta wakaf, maka Badan Wakaf Indonesia
(BWI) dapat melakukan pemberhentian dan penggantian nazb ir. Nazbir juga dapat
diberikan sanksi adminstratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta wakaf
tersebut yaitu berupa peringatan tertu lis, pengebentian sementara atau peneabutan
izin kegiatan di bidang wakaf bagi Lembaga Keuangan Syariab dan penghentian
sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan Pejabat Pembuat Akta lkrar
Wakaf (PPAIW). | en_US |