Show simple item record

dc.contributor.advisorBarus, Utary Maharany
dc.contributor.advisorA, T. Keizerina Devi
dc.contributor.authorHardianti, Noni
dc.date.accessioned2020-01-13T09:32:11Z
dc.date.available2020-01-13T09:32:11Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/22539
dc.description.abstractWakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf merupakan sa lah satu lembaga sosial Islam yang erat kaitannya dengan sos ial ekonomi masyarakat. Keberadaan wakaf telah mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sehubungan dengan sifat kekekalan wakaf tanah tersebut, tanah yang diwakafkan harus berstatus hak milik dan juga sesuai dengan maksud dari fungsi sos ial dari hak atas tanah yang dianut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan nazhir wakaf tidak mendaftarkan tanah wakaf, bagaimana tanggung jawab badan kenazhiran apabila tidak melakukan tugasnya terkait dengan nazhir yang tidak mendaftarkan tanah wakaf, bagaimanakah akibat hukum jika nazhir tidak mendaftarkan tanah wakaf. Untuk menemukan jawaban dari pennasalahan tersebut maka penelitian ini bersifat deskriptif anal isis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran seeara rinei dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Anali sis dimaksudkan berdasarkan gambaran, fakta yang diperoleh akan di lakukan anal isis seeara eermat untuk menjawab permasa lahan. Berdasarkan has il penelitian dapat dipahami bahwa dalam memberikan harta wakaf agar memiliki kekuatan hukum, harta wakaf tersebut harus terdaftar seeara sah. Akan tetapi masih berlangsungnya kebiasaan adat istiadat dan kebiasaan agama (Islam) melakukan perwakafan tanah seeara lisan atas saling pereaya, tanpa melalui prosedur administratif yang sulit diterobos oleh peraturan pemerintah. Kewajiban utama bagi seorang nazhir adalah melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan. Apabila nazhir lalai dalam menjaga harta wakaf, maka ia wajib mengganti rugi halia wakaf tersebut. Konsekuensi terhadap tanah wakaf yang sudah didaftarkan yaitu tanah tersebut telah memiliki kepastian dan perlindungan hukum, dapat meminimalisir konflik yang akan muneul terhadap tanah wakaf tersebut. Kelemahan dari tidak didaftarkannya tanah milik wakaf adalah tidak adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak harta wakaf yang akan menimbulkan peluang konflik pada kemudian hari. Nazhir yang tidak melaksanakan tugasnya terkait dalam melakukan pendaftaran harta wakaf, maka Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat melakukan pemberhentian dan penggantian nazb ir. Nazbir juga dapat diberikan sanksi adminstratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta wakaf tersebut yaitu berupa peringatan tertu lis, pengebentian sementara atau peneabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi Lembaga Keuangan Syariab dan penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan Pejabat Pembuat Akta lkrar Wakaf (PPAIW).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectWakafen_US
dc.subjectPendaftaran Wakafen_US
dc.subjectBadan Wakaf Indonesia (BWI)en_US
dc.titleAkibat Hukum Nadzir Wakaf yang Tidak Mendaftarkan Tanah Wakaf (Studi pada Badan Wakaf Kota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM137011038
dc.description.pages120 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record