dc.description.abstract | Kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada prinsipnya adalah kewajiban dari Wajib Pajak dan bukan kewajiban dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT hanya membantu kliennya untuk menyetorkan pajak BPHTB. PPAT hanya berusaha memberi pelayanan terbaik bagi kliennya atau dengan kata lain PPAT hanya menerima titipan pembayaran pajak BPHTB. Permasalahan dalam penelitian adalah: Bagaimana Kewajiban PPAT dalam pembayaran BPHTB yang telah dititipkan kepadanya berkaitan dengan peralihan hak melalui jual beli.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif, data yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah data sekunder, untuk memperoleh data sekunder maka diperlukan data kepustakaan (library research), Teori yang di pakai dalam penelitian ini adalah teori tanggung jawab dan teori keadilan.
Hasil penelitian memberi kesimpulaan, PPAT Tanah berkewajiban untuk membayarkan pajak BPHTB telah dititipkan kepadanya, walaupun pada kenyataannya tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPAT yang tidak melakukan pembayaran pajak BPHTB yang telah dititipkan kepadanya akan menimbulkan akibat hukum. PPAT dalam hal ini memiliki tanggung jawab akan kewajibannya dalam pembayaran BPHTB, tetapi pada kenyataannya PPAT tidak membayarkan BPHTB tersebut ke Kas Negara maupun ke Kas Daerah. sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan juga perbuatan ini juga termasuk perbuatan melawan hukum dalam pidana yiatu penggelapan sebagaimana tertera pada Pasal 372 KUHP. Analisis yang diteliti dalam penelitian putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps. telah tepat Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berdasarkan keterangan-keterangan para pihak dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang terdapat dipersidangan. Sehingga dalam hal ini terdakwa dijerat pasal 372 KUHP yang merupakan Pasal penggelapan. Majelis Hakim menetapkan sesuai dengan unsur-unsur dan delik yang terdakwa perbuat. | en_US |