• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Law
    • Master Theses (Notary)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Terkena Bencana Gunung Sinabung Studi pada Kantor BPN Tanah Karo

    View/Open
    Fulltext (2.141Mb)
    Date
    2019
    Author
    Ginting, Andy Efratno Ip
    Advisor(s)
    Yamin, Muhammad
    Kalo, Syafruddin
    Agustining
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hypothecation becomes the only collateral of land; therefore, regulation on credit and hypothecation in the Second Book of the Civil Code on the burden of Hypothecation and anything related to land are considered invalid as it is stipulated in Article 29 of Law on Hypothecation. In this case, the hypothecation is uncertain, and the Bank as the hypothecation holder will sustain loses when debtors cannot pay off his debt, and the Bank cannot execute the collateral since the land has lost its function due to Mount Sinabung eruption. The research used descriptive and juridical empirical method. The data were gathered by conducting library research and interviews and analyzed quantitatively. The hypothecation certificate is actually still functioned only for paying off debtor’s debt to creditor. However, since it has to be done surveying again, its location and area are blurred. OJK (Financial Service Authority) has made the policy Special Treatment for Tidanderket Sub-district and Payung Sub-district in banking credit as it is referred to PBI (Bank Indonesia Regulation) No. 8/15/PBI/2006 on October 5, 2006 on Special Treatment on Banking Credit for specific regions suffered from natural disasters. It is a dispensation for paying off credit within 3 years until the eruption ends. It means that the debt can be paid in installment. The procedure is that the Bank sends a letter to the hypothecation holders and records whose objects have been affected by the Mount Sinabung eruption in Karo Regency. In this case, the Bank will give debt installment relief, wipes off interest, summons the debtors, and gives them opportunity to settle their debt and their own solution about their non-performing loan caused by Mount Sinabung eruption. When there is no solution, the Bank will take 3 R steps (rescheduling, reconditioning, and restructuring).
     
    Hak Tanggungan menjadi satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah, dengan demikian ketentuan tentang creditverband dan hypotheek dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai pembebanan Hak Tanggungan beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi, hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 29 Undang-Undang Hak Tanggungan. Dalam kasus ini kedudukan hak tanggungan pun menjadi tidak jelas, dan bagi pemegang hak tanggungan yaitu bank akan mengalami kerugian jika debitur tidak bisa melunasi hutang kreditnya, bank pun tidak bisa mengeksekusi jaminan karena jaminan hak tanggungan yang berupa tanah sudah hilang fungsinya akibat bencana Gunung Sinabung. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan didukung dengan wawancara serta dianalisis secara kuantitatif. Sertifikat Hak Tanggungan tersebut masih berfungsi tetapi hanya sebatas untuk pembayaran atau pelunasan hutang debitur kepada kreditur, di karenakan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut harus dilakukan pengukuran ulang jadi tidak dapat dibuktikan letak dan luasnya secara objektif di lapangan. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan seperti tidanderket dan kecamatan payung sebagai daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit perbankan.Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah- daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. Perlakuan Khusus itu berupa dispenssasi kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai erupsi tersebut selesai. Artinya tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya, boleh dicicil. Dalam hal prosedural, bank melayangkan surat kepada pemegang Hak Tanggungan tersebut dengan cara mendata kembali siapa-siapa saja masyarakat yang terkena bencana tersebut yang memasang Hak Tanggungan terhadap Bank tersebut. Bank harus mendata kembali siapa saja masyarakat yang memasang Hak Tanggungan kepada Bank yang objeknya terkena letusan Gunung Sinabung ini, Upaya bank ketika debitor terkena dampak bencana alam Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, maka bank akan melakukan upaya-upaya diantaranya, bank akan memberikan keringanan cicilan dan menghapuskan suku bunga, dan juga bank akan memanggil debitor tersebut dan memberi kesempatan lagi yang tidak memberatkan debitur itu sendiri dalam pembayaran untuk menyelesaikan atau mencari solusi sendiri terhadap masalah kredit macet yang diakibatkan karena bencana Gunung Sinabung. Ketika solusi tersebut tidak bisa diselesaikan, maka bank akan mengambil langkah 3 R yaitu rescheduling, reconditioning dan rectructuring tersebut yang telah disebutkan diatas sebelumnya.

    URI
    http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/22883
    Collections
    • Master Theses (Notary) [2229]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV