Kedudukan Hak Tanggungan Atas Tanah yang Terkena Bencana Gunung Sinabung Studi pada Kantor BPN Tanah Karo
View/ Open
Date
2019Author
Ginting, Andy Efratno Ip
Advisor(s)
Yamin, Muhammad
Kalo, Syafruddin
Agustining
Metadata
Show full item recordAbstract
Hypothecation becomes the only collateral of land; therefore, regulation
on credit and hypothecation in the Second Book of the Civil Code on the burden
of Hypothecation and anything related to land are considered invalid as it is
stipulated in Article 29 of Law on Hypothecation. In this case, the hypothecation
is uncertain, and the Bank as the hypothecation holder will sustain loses when
debtors cannot pay off his debt, and the Bank cannot execute the collateral since
the land has lost its function due to Mount Sinabung eruption.
The research used descriptive and juridical empirical method. The data
were gathered by conducting library research and interviews and analyzed
quantitatively.
The hypothecation certificate is actually still functioned only for paying off
debtor’s debt to creditor. However, since it has to be done surveying again, its
location and area are blurred. OJK (Financial Service Authority) has made the
policy Special Treatment for Tidanderket Sub-district and Payung Sub-district in
banking credit as it is referred to PBI (Bank Indonesia Regulation) No.
8/15/PBI/2006 on October 5, 2006 on Special Treatment on Banking Credit for
specific regions suffered from natural disasters. It is a dispensation for paying off
credit within 3 years until the eruption ends. It means that the debt can be paid in
installment. The procedure is that the Bank sends a letter to the hypothecation
holders and records whose objects have been affected by the Mount Sinabung
eruption in Karo Regency. In this case, the Bank will give debt installment relief,
wipes off interest, summons the debtors, and gives them opportunity to settle their
debt and their own solution about their non-performing loan caused by Mount
Sinabung eruption. When there is no solution, the Bank will take 3 R steps
(rescheduling, reconditioning, and restructuring). Hak Tanggungan menjadi satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah,
dengan demikian ketentuan tentang creditverband dan hypotheek dalam buku
kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai pembebanan Hak
Tanggungan beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak
berlaku lagi, hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 29 Undang-Undang Hak
Tanggungan. Dalam kasus ini kedudukan hak tanggungan pun menjadi tidak jelas,
dan bagi pemegang hak tanggungan yaitu bank akan mengalami kerugian jika
debitur tidak bisa melunasi hutang kreditnya, bank pun tidak bisa mengeksekusi
jaminan karena jaminan hak tanggungan yang berupa tanah sudah hilang
fungsinya akibat bencana Gunung Sinabung.
Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan
didukung dengan wawancara serta dianalisis secara kuantitatif.
Sertifikat Hak Tanggungan tersebut masih berfungsi tetapi hanya sebatas
untuk pembayaran atau pelunasan hutang debitur kepada kreditur, di karenakan
Sertifikat Hak Tanggungan tersebut harus dilakukan pengukuran ulang jadi tidak
dapat dibuktikan letak dan luasnya secara objektif di lapangan. OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) telah mengeluarkan kebijakan yang menetapkan beberapa kecamatan
seperti tidanderket dan kecamatan payung sebagai daerah yang mendapatkan
perlakuan khusus terhadap kredit perbankan.Kebijakan ini mengacu pada
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006
tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank di daerah- daerah tertentu di
Indonesia yang terkena bencana alam. Perlakuan Khusus itu berupa dispenssasi
kelonggaran pembayaran kredit dengan batas waktu selama tiga tahun sampai
erupsi tersebut selesai. Artinya tidak ada pemaksaan pembayaran setiap bulannya,
boleh dicicil. Dalam hal prosedural, bank melayangkan surat kepada pemegang
Hak Tanggungan tersebut dengan cara mendata kembali siapa-siapa saja
masyarakat yang terkena bencana tersebut yang memasang Hak Tanggungan
terhadap Bank tersebut. Bank harus mendata kembali siapa saja masyarakat yang
memasang Hak Tanggungan kepada Bank yang objeknya terkena letusan Gunung
Sinabung ini, Upaya bank ketika debitor terkena dampak bencana alam Gunung
Sinabung di Kabupaten Karo, maka bank akan melakukan upaya-upaya
diantaranya, bank akan memberikan keringanan cicilan dan menghapuskan suku
bunga, dan juga bank akan memanggil debitor tersebut dan memberi kesempatan
lagi yang tidak memberatkan debitur itu sendiri dalam pembayaran untuk
menyelesaikan atau mencari solusi sendiri terhadap masalah kredit macet yang
diakibatkan karena bencana Gunung Sinabung. Ketika solusi tersebut tidak bisa
diselesaikan, maka bank akan mengambil langkah 3 R yaitu rescheduling,
reconditioning dan rectructuring tersebut yang telah disebutkan diatas
sebelumnya.
Collections
- Master Theses (Notary) [2229]