Disharmoni Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Sektoral Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
View/ Open
Date
2017Author
Sinaga, Henry
Advisor(s)
Kalo, Syafruddin
Runtung
Suhaidi
Metadata
Show full item recordAbstract
MPR RI (People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia) issued
a Resolution to the President of the Republic of Indonesia and to DPR RI (the House
of Representatives of the Republic of Indonesia) as the Institution in establishing
Laws in Indonesia on November 9, 2001 to review various legal provisions on
agrarian affairs and on the management of natural resources in Indonesia. The
resolution to the President and to the House of Representatives to review these two
affairs is based on the consideration that legal provisions on agrarian/natural
resources are still overlapping and contradictory or disharmonious to one another.
Based on the study by the Organizing Team that was joined with the
Environmental Sector Program (ESP) of the Ministry of State for Environmental
Affair and DANIDA, it is found that there are 12 laws on the management of natural
resources which were not compatible, overlapping, and contrary or disharmonious to
one another. They are Law No. 5/1960 on Basic Regulations on Agrarian Act or it is
also called UUPA (Land Act), Law No. 5/1990 on the Conservation of Biological
Natural Resources and its Ecosystem, Law No. 32/2009 on Environmental Protection
and Management, Law No. 41/1999 on Forestry, Law No. 22/2001 on Oil and
Natural Gas, Law No. 27/2003 on Geothermal, Law No. 7/2004 on Water Resources,
Law No. 31/2004 on Fishery, Law No. 26/2007 on Layout, Law No. 27/2007 on the
Management of Coastal Area and Small Islands, Law No. 18/2008 on Waste
Management, and Law No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining.
The problems studied from the research title, “THE DISHARMONY
BETWEEN LAND ACT AND LAW ON THE SECTORAL MANAGEMENT OF
NATURAL RESOURCES IN INDONESIA”, are some factors which cause the
disharmony between UUPA (Land Act) and Law on sectoral management of natural
resources in Indonesia, some laws on sectoral management of natural resources that
are not harmonious with UUPA, and the solution for coping with the disharmony
between UUPA and law on sectoral management of natural resources in Indonesia.
This research used juridical normative method because the research objects
were UUPA and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia that
were placed on a systematic norm structure. It also used statute approach,
conceptual approach, historical approach, and philosophical approach.
The conclusion of the research with the topic of THE DISHARMONY
BETWEEN LAND ACT AND LAW ON THE SECTORAL MANAGEMENT OF
NATURAL RESOURCES IN INDONESIA is that the factor which causes the
incidence of disharmony between UUPA and Law on sectoral management of natural
resources in Indonesia is because UUPA and Law on sectoral management of natural
resources in Indonesia do not have the same principles. The difference in principles
is because UUPA as the main regulation on managing natural resources in Indonesia
is not used as the basis for establishing the management of natural resources in
Indonesia. There are four factors which cause UUPA not to be used as the basis for establishing the regulation on the management of natural resources in Indonesia.
They are political factor, juridical factor, sociological factor, and economic factor. In
the political factor, UUPA is suspected of being the political product of the PKI (the
Communist Party of Indonesia) which has been banned in Indonesia so that in its
implementation it is considered as taboo and not the same system as the law on
sectoral management of natural resources in Indonesia. In the juridical factor, the
legal provisions in Indonesia do not recognize Outline Law. In sociological factor,
UUPA is considered failing to be an Outline Law since it is over time. In the
economic factor, UUPA does not regulate completely other sectors in the
management of natural resources in order to increase economic growth (the sectors
of forestry, mining, marine, fishery, etc.). In consequence, law on sectoral
management regulates each sector and is not integrated with UUPA. Some laws on
sectoral management of natural resources which are disharmonious with UUPA in
Indonesia are as follows: Law No. 5/1990 on the Conservation of Biological Natural
Resources and Its Ecosystem is disharmonious with UUPA in regulating recognition
of the adat law community, Law No. 23/1997 on Environmental Management which
had revised by Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management
which is disharmonious with UUPA in regulating recognition of adat law community,
Law No. 41/1999 on Forestry which is disharmonious with UUPA in regulating the
orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital),
and recognition of adat law community, Law No. 22/2001 on Oil and Natural Gas is
disharmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and
exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law
community, Law No. 27/2003 on Geothermal is not harmonious with UUPA in
regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and
pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 7/2004 on Water
Resources is not harmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation
and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law
community, Law No. 31/2004 on Fishery is not harmonious with UUPA in regulating
the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro
capital), and recognition of adat law community, Law No. 26/2007 on Layout is not
harmonious with regulation on recognition of the adat law community, Law No.
27/2007 on the Management of Coastal area and Small Islands is not harmonious
with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality
(pro people and pro capital), Law No. 18/2008 on Waste Management is not
harmonious with partiality (pro people and pro capital) and recognition of the adat
law community, and Law No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining is disharmonious
with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality
(pro people and pro capital), and recognition of adat law community. The
disharmony between UUPA and Law on sectoral management of natural resources in
Indonesia can be solved by revising UUPA and establishing law on the Management
of natural resources which are referred to the Principles of Renewing Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which was promulgated by the
Resolution of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No.
IX/MPR/2001 on the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural
Resources which functions as the Outline Law or legakumbrella for the regulation on
the management of natural resources in Indonesia.
Some recommendation from the result of the research are as follows: in order
that there will be no disharmony between UUPA and law on sectoral management of
natural resources in Indonesia since there is the difference in the principles of the
regulation on the management of natural resources in Indonesia, it is necessary to
promulgate the same principles in regulating the management of natural resources in
Indonesia which is promulgated by the Resolution of the People’s Consultative
Assembly of the Republic of Indonesia No IX/MPR/2001 on the Renewal of Agrarian
Affairs and the Management of Natural Resources. It should be the basis for the
establishment of legal provisions on the management of natural resources in
Indonesia so that there will be no disharmony with the regulation on the management
of natural resources in Indonesia. UUPA should be revised as soon as possible, and
it is necessary to establish Law on the Management of Natural Resources which is
referred to the Principles of the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of
Natural Resources which is promulgated by the Resolution of the People’s
Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No. IX/MPR/2001 on the
Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which
functions as a legal umbrella for the regulation on the management of natural
resources in Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal
9 November 2001, mengeluarkan Ketetapan kepada Presiden Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku lembaga pembentuk
Undang-Undang di Indonesia, agar melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dan pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia. Ketetapan kepada Presiden dan DPR RI untuk
melakukan pengkajian ulang tersebut dikeluarkan oleh MPR RI dengan dasar
pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya agraria / sumber daya alam di Indonesia saling tumpang
tindih dan bertentangan atau disharmoni.
Berdasarkan kajian dari Tim Penyusun yang tergabung dalam Environmental
Sector Program (ESP) 2 Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan DANIDA
ditemukan 12 undang-undang yang terkait pengelolaan sumber daya alam yang tidak
serasi, saling tumpang tindih dan bertentangan atau disharmoni satu sama lain. Ke-12
undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria
disingkat UUPA, Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor : 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang
Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor : 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2003
tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air, Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang
Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor : 27 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang
Nomor : 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor : 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Adapun masalah yang dikaji dari judul penelitian “DISHARMONI
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG
SEKTORAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA,”
adalah faktor-faktor terjadinya disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, beberapa Undang-Undang sektoral
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang disharmoni dengan UUPA, solusi
untuk mengatasi disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, karena objek
kajian dalam penelitian ini adalah UUPA dan Undang-Undang sektoral pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia, yang diletakkan sebagai sebuah bangunan sistem
norma. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan
filsafat (philosophical approach).
Kesimpulan penelitian dari topik “DISHARMONI UNDANG-UNDANG
POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG SEKTORAL
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA,” adalah bahwa
faktor penyebab terjadinya disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah karena UUPA dan Undang-
Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak memiliki prinsipprinsip
yang sama. Perbedaan prinsip-prinsip terjadi karena UUPA dalam
kedudukannya sebagai induk bagi regulasi pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia tidak dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan regulasi pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia. Ada 4 (empat) faktor penyebab UUPA tidak
dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan regulasi pengelolaan sumber daya alam
di Indonesia. Keempat faktor tersebut ialah : Faktor Politis, Faktor Yuridis, Faktor
Sosiologis, dan Faktor Ekonomi. Faktor politis yakni bahwa UUPA dituding adalah
produk politik hukum Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang di Indonesia,
sehingga dalam pelaksanaannya dianggap tabu dan dianggap tidak satu sistem dengan
undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Faktor yuridis
yakni karena peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sudah tidak
mengenal lagi Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang Induk, Faktor sosiologis
yakni bahwa UUPA dinilai telah mengalami kegagalan sebagai undang-undang
pokok / undang-undang induk, dan UUPA dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan zaman, Faktor ekonomi yakni bahwa UUPA tidak mengatur secara
lengkap sektor-sektor lain di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam rangka
meningkatkan pertumbuhan ekonomi (sektor kehutanan, pertambangan, kelautan,
perikanan, dan lain-lain), akibatnya undang-undang sektoral pengelolaan mengatur
sendiri-sendiri di sektor masing-masing dan tidak terintegrasi dengan UUPA, bahwa
beberapa undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam yang disharmoni
dengan UUPA di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disharmoni dengan UUPA
dalam pengaturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-
Undang Nomor : 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
direvisi dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan
mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan
mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro
kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor :
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disharmoni dengan UUPA dalam
pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat
dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang
Nomor : 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat
dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang
Nomor : 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disharmoni dengan UUPA dalam
pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi) dan keberpihakan (pro
rakyat dan pro kapital). Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan
eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap
masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai pengakuan terhadap
masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disharmoni dengan UUPA dalam
pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi) dan keberpihakan (pro
rakyat dan pro kapital). Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai
keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum
adat, dan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi
(konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan
pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, bahwa solusi untuk mengatasi
disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam
di Indonesia adalah dengan merevisi UUPA dan melakukan pembentukan Undang-
Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengacu kepada Prinsip-Prinsip
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang ditetapkan oleh
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,
yang berfungsi sebagai undang-undang pokok atau undang-undang induk atau
undang-undang payung bagi regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Adapun saran atau rekomendasi dari hasil penelitan ini adalah, supaya tidak
terjadi disharmoni antara UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia karena perbedaan prinsip-prinsip dalam pengaturan
pengelolaan sumber daya alam di Indonesia maka dipandang perlu untuk menetapkan
prinsip-prinsip yang sama dalam regulasi pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
di Indonesia yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam, seharusnya menjadi dasar bagi pembentukan
peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia
agar tidak terjadi disharmoni regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,
UUPA perlu segera direvisi dan dibentuk Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya
Alam yang mengacu kepada Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam, yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berfungsi sebagai undang-undang payung bagi
regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Collections
- Doctoral Dissertations [145]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Ancaman Pidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Raini, Krismonica (Universitas Sumatera Utara, 2021)Terrorism is one of the biggest global problems in the 21st century which in Islamic law is known as Al-Irhab (terror) which means to cause fear. The formulation of the problem in this paper is how the legal arrangements ... -
Perjanjian Nominee Sebagai Instrumen Penghindaran Daftar Negatif Investasi Dikaitkan dengan Undang-Undang Penanaman Modal, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Indra, Briando Roy (Universitas Sumatera Utara, 2017)Nominee arrangement lahir dikarenakan oleh sistem pengaturan hukum kontrak yang dianut adalah sistem terbuka (open system) artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang ... -
Akibat Hukum dari Keberpihakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Terhadap Simpanan Nasabah Bank Gagal Ditinjau Dari Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009
Shirleen (Universitas Sumatera Utara, 2020)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk melindungi simpanan nasabah bank gagal dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pasca krisis moneter pada tahun 1997. Pada awal pembentukan ...