Show simple item record

dc.contributor.advisorKalo, Syafruddin
dc.contributor.advisorRuntung
dc.contributor.advisorSuhaidi
dc.contributor.authorSinaga, Henry
dc.date.accessioned2020-01-30T01:54:48Z
dc.date.available2020-01-30T01:54:48Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/23292
dc.description.abstractMPR RI (People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia) issued a Resolution to the President of the Republic of Indonesia and to DPR RI (the House of Representatives of the Republic of Indonesia) as the Institution in establishing Laws in Indonesia on November 9, 2001 to review various legal provisions on agrarian affairs and on the management of natural resources in Indonesia. The resolution to the President and to the House of Representatives to review these two affairs is based on the consideration that legal provisions on agrarian/natural resources are still overlapping and contradictory or disharmonious to one another. Based on the study by the Organizing Team that was joined with the Environmental Sector Program (ESP) of the Ministry of State for Environmental Affair and DANIDA, it is found that there are 12 laws on the management of natural resources which were not compatible, overlapping, and contrary or disharmonious to one another. They are Law No. 5/1960 on Basic Regulations on Agrarian Act or it is also called UUPA (Land Act), Law No. 5/1990 on the Conservation of Biological Natural Resources and its Ecosystem, Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management, Law No. 41/1999 on Forestry, Law No. 22/2001 on Oil and Natural Gas, Law No. 27/2003 on Geothermal, Law No. 7/2004 on Water Resources, Law No. 31/2004 on Fishery, Law No. 26/2007 on Layout, Law No. 27/2007 on the Management of Coastal Area and Small Islands, Law No. 18/2008 on Waste Management, and Law No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining. The problems studied from the research title, “THE DISHARMONY BETWEEN LAND ACT AND LAW ON THE SECTORAL MANAGEMENT OF NATURAL RESOURCES IN INDONESIA”, are some factors which cause the disharmony between UUPA (Land Act) and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia, some laws on sectoral management of natural resources that are not harmonious with UUPA, and the solution for coping with the disharmony between UUPA and law on sectoral management of natural resources in Indonesia. This research used juridical normative method because the research objects were UUPA and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia that were placed on a systematic norm structure. It also used statute approach, conceptual approach, historical approach, and philosophical approach. The conclusion of the research with the topic of THE DISHARMONY BETWEEN LAND ACT AND LAW ON THE SECTORAL MANAGEMENT OF NATURAL RESOURCES IN INDONESIA is that the factor which causes the incidence of disharmony between UUPA and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia is because UUPA and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia do not have the same principles. The difference in principles is because UUPA as the main regulation on managing natural resources in Indonesia is not used as the basis for establishing the management of natural resources in Indonesia. There are four factors which cause UUPA not to be used as the basis for establishing the regulation on the management of natural resources in Indonesia. They are political factor, juridical factor, sociological factor, and economic factor. In the political factor, UUPA is suspected of being the political product of the PKI (the Communist Party of Indonesia) which has been banned in Indonesia so that in its implementation it is considered as taboo and not the same system as the law on sectoral management of natural resources in Indonesia. In the juridical factor, the legal provisions in Indonesia do not recognize Outline Law. In sociological factor, UUPA is considered failing to be an Outline Law since it is over time. In the economic factor, UUPA does not regulate completely other sectors in the management of natural resources in order to increase economic growth (the sectors of forestry, mining, marine, fishery, etc.). In consequence, law on sectoral management regulates each sector and is not integrated with UUPA. Some laws on sectoral management of natural resources which are disharmonious with UUPA in Indonesia are as follows: Law No. 5/1990 on the Conservation of Biological Natural Resources and Its Ecosystem is disharmonious with UUPA in regulating recognition of the adat law community, Law No. 23/1997 on Environmental Management which had revised by Law No. 32/2009 on Environmental Protection and Management which is disharmonious with UUPA in regulating recognition of adat law community, Law No. 41/1999 on Forestry which is disharmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 22/2001 on Oil and Natural Gas is disharmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 27/2003 on Geothermal is not harmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 7/2004 on Water Resources is not harmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 31/2004 on Fishery is not harmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community, Law No. 26/2007 on Layout is not harmonious with regulation on recognition of the adat law community, Law No. 27/2007 on the Management of Coastal area and Small Islands is not harmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), Law No. 18/2008 on Waste Management is not harmonious with partiality (pro people and pro capital) and recognition of the adat law community, and Law No. 4/2009 on Mineral and Coal Mining is disharmonious with UUPA in regulating the orientation (conservation and exploitation), partiality (pro people and pro capital), and recognition of adat law community. The disharmony between UUPA and Law on sectoral management of natural resources in Indonesia can be solved by revising UUPA and establishing law on the Management of natural resources which are referred to the Principles of Renewing Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which was promulgated by the Resolution of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No. IX/MPR/2001 on the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which functions as the Outline Law or legakumbrella for the regulation on the management of natural resources in Indonesia. Some recommendation from the result of the research are as follows: in order that there will be no disharmony between UUPA and law on sectoral management of natural resources in Indonesia since there is the difference in the principles of the regulation on the management of natural resources in Indonesia, it is necessary to promulgate the same principles in regulating the management of natural resources in Indonesia which is promulgated by the Resolution of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No IX/MPR/2001 on the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources. It should be the basis for the establishment of legal provisions on the management of natural resources in Indonesia so that there will be no disharmony with the regulation on the management of natural resources in Indonesia. UUPA should be revised as soon as possible, and it is necessary to establish Law on the Management of Natural Resources which is referred to the Principles of the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which is promulgated by the Resolution of the People’s Consultative Assembly of the Republic of Indonesia No. IX/MPR/2001 on the Renewal of Agrarian Affairs and the Management of Natural Resources which functions as a legal umbrella for the regulation on the management of natural resources in Indonesia.en_US
dc.description.abstractMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada tanggal 9 November 2001, mengeluarkan Ketetapan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) selaku lembaga pembentuk Undang-Undang di Indonesia, agar melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ketetapan kepada Presiden dan DPR RI untuk melakukan pengkajian ulang tersebut dikeluarkan oleh MPR RI dengan dasar pertimbangan bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria / sumber daya alam di Indonesia saling tumpang tindih dan bertentangan atau disharmoni. Berdasarkan kajian dari Tim Penyusun yang tergabung dalam Environmental Sector Program (ESP) 2 Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan DANIDA ditemukan 12 undang-undang yang terkait pengelolaan sumber daya alam yang tidak serasi, saling tumpang tindih dan bertentangan atau disharmoni satu sama lain. Ke-12 undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau disebut juga Undang-Undang Pokok Agraria disingkat UUPA, Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Adapun masalah yang dikaji dari judul penelitian “DISHARMONI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG SEKTORAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA,” adalah faktor-faktor terjadinya disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, beberapa Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang disharmoni dengan UUPA, solusi untuk mengatasi disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, karena objek kajian dalam penelitian ini adalah UUPA dan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yang diletakkan sebagai sebuah bangunan sistem norma. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan filsafat (philosophical approach). Kesimpulan penelitian dari topik “DISHARMONI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA DENGAN UNDANG-UNDANG SEKTORAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA,” adalah bahwa faktor penyebab terjadinya disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah karena UUPA dan Undang- Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak memiliki prinsipprinsip yang sama. Perbedaan prinsip-prinsip terjadi karena UUPA dalam kedudukannya sebagai induk bagi regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tidak dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Ada 4 (empat) faktor penyebab UUPA tidak dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Keempat faktor tersebut ialah : Faktor Politis, Faktor Yuridis, Faktor Sosiologis, dan Faktor Ekonomi. Faktor politis yakni bahwa UUPA dituding adalah produk politik hukum Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang di Indonesia, sehingga dalam pelaksanaannya dianggap tabu dan dianggap tidak satu sistem dengan undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Faktor yuridis yakni karena peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini sudah tidak mengenal lagi Undang-Undang Pokok atau Undang-Undang Induk, Faktor sosiologis yakni bahwa UUPA dinilai telah mengalami kegagalan sebagai undang-undang pokok / undang-undang induk, dan UUPA dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman, Faktor ekonomi yakni bahwa UUPA tidak mengatur secara lengkap sektor-sektor lain di bidang pengelolaan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi (sektor kehutanan, pertambangan, kelautan, perikanan, dan lain-lain), akibatnya undang-undang sektoral pengelolaan mengatur sendiri-sendiri di sektor masing-masing dan tidak terintegrasi dengan UUPA, bahwa beberapa undang-undang sektoral pengelolaan sumber daya alam yang disharmoni dengan UUPA di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang- Undang Nomor : 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang direvisi dengan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi) dan keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital). Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 tentang Perikanan disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Undang-Undang Nomor : 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi) dan keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital). Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, dan Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara disharmoni dengan UUPA dalam pengaturan mengenai orientasi (konservasi dan eksploitasi), keberpihakan (pro rakyat dan pro kapital) dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, bahwa solusi untuk mengatasi disharmoni UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia adalah dengan merevisi UUPA dan melakukan pembentukan Undang- Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengacu kepada Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang berfungsi sebagai undang-undang pokok atau undang-undang induk atau undang-undang payung bagi regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Adapun saran atau rekomendasi dari hasil penelitan ini adalah, supaya tidak terjadi disharmoni antara UUPA dengan Undang-Undang sektoral pengelolaan sumber daya alam di Indonesia karena perbedaan prinsip-prinsip dalam pengaturan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia maka dipandang perlu untuk menetapkan prinsip-prinsip yang sama dalam regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, seharusnya menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia agar tidak terjadi disharmoni regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, UUPA perlu segera direvisi dan dibentuk Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengacu kepada Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berfungsi sebagai undang-undang payung bagi regulasi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDisharmonien_US
dc.subjectUndang-Undang Pokok Agrariaen_US
dc.subjectUndang-Undang Sektoralen_US
dc.subjectPengelolaan Sumber Daya Alamen_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.titleDisharmoni Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Sektoral Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM138101009
dc.description.pages466 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record