dc.description.abstract | Aksesibilitas dan politik memiliki hubungan yang sangat dekat karena berkaitan dengan kebijakan publik yang artinya semakin banyak orang memiliki akses terbuka, semakin baik iklim demokrasi di negara tersebut.Secara implisit aksesibilitas politik mencakup para pemangku kebijakan dalam memberi pelayanan, dan menciptakan kesetaraan antar kelompok-kelompok masyarakat yang ada. Terdapat banyak permasalahan terkait aksesibilitas politik yang tidak bisa di akses oleh perempuan, petani, nelayan, buruh khususnya masyarakat adat yang membuat mereka dimarjinalkan. Masyarakat adat di Indonesia masih terus menjadi bagian dari permasalahan paling rentan sebagai dampak negatif dari pembangunan yang salah satunya adalah masyarakat adat Parmalim yang ada di, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Kondisi ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang diskriminasi pada masyarakat Parmalimyang sudah berlangsung sebelum masa kolonial sampai sekarang. Hak-hak masyarakat adat yang memiliki permasalahan yang berbeda-beda diabaikan oleh negara. Masyarakat Parmalimselama ini memperoleh aksesibilitas yang rendah karena tidak tersedianya prasarana yang baik dan tidak didukung dengan ketersediaan sarana atau fasilitas untuk melakukan pergerakan dalam mendorong terciptanya keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma strukturalfungsionalis dalam menjelaskan rendahnya aksesibilitas politik masyarakat Parmalim dan dampak negatif yang ditimbukan. Teori pembangunan politik, teori demokrasi, konsep masyarakat adat dan konsep aksesibilitas politik. Hasil dari penelitian ini menjelaskan tentang rendahnya aksesibilitas politik masyarakat Parmalim terkait modal sosial, modal ekonomi, modal simbolik dan modal budaya, dampaknya rendahnya aksibilitas politik ini melahirkan diskriminasi, kemiskinan dan intolerasi terhadap masyarakat Parmalim. Pada akhir penelitian, penulis menawarkan formula dalam rangka meningkatkan aksesibilitas berupa model sistem pemilu melalui blockseat parlemen dengan merevisi regulasi partai politik dan pemilihan umum. | en_US |