Perencanaan Tempat Pengolahan Sampah Rumah Tangga dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan
View/ Open
Date
2019Author
Manurung, Nadya Lorenta
Advisor(s)
Husin, Amir
Setyowati, Lies
Metadata
Show full item recordAbstract
The problem of waste is one of the problems that must be taken seriously in Indonesia, especially the
city of Medan. Medan City's waste generation in 2019 is 0.222 kg / o / h and it is estimated that 490
tons / day of garbage from households is disposed of to landfill daily. According to Law No. 18 of
2008 concerning Waste Management, the handling of waste by open disposal in landfills is no longer
permitted. Waste must first be processed before being returned to the environment media safely for
humans and the environment. To overcome the amount of waste generation, waste processing is
carried out, namely the Garbage Processing Site with the principle of 3R (reduce, reuse, recycle).
Designing TPS 3R refers to Permen PU No. 03 of 2013 concerning the Implementation of Waste
Facilities and Infrastructure and 2017 Director General of Human Settlements About Technical
Guidelines for TPS 3R. Where TPS 3R is the place of collection, sorting, reuse, and area scale
recycling activities. The location of the 3R TPS designation in Medan Helvetia District with a
population of 2017 totaling 152,806 inhabitants and a 3R TPS land area 3.229,61 m2. . The land area
of reception is 23.12 m2, 21 m2 sorting, 127 m2 dry waste storage, 2.4 m2 fraction, composting 1.500
m2, residue 59,7 m2 and so on. The processing of organic waste is done by composting and inorganic
waste is carried out by chopping, packaging and sold to pelapak. This design is planned for the next
10 years. The total budget plan for the design of the 3R TPS in the helvetia sub-district is Rp
4.166.212.789 and the economic potential for waste is Rp 581.675.510/month. Permasalahan sampah merupakan salah satu permasalahan yang harus ditanggapi dengan serius di
Indonesia khususnya Kota Medan. Timbulan sampah Kota Medan pada tahun 2019 sebanyak 0,222
Kg/o/h dan diperkirakan 490 ton/hari sampah yang berasal dari rumah tangga dibuang ke TPA setiap
harinya. Menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penanganan
sampah dengan pembuangan terbuka di TPA sudah tidak diperkenankan lagi. Sampah terlebih dahulu
harus diproses sebelum dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Untuk mengatasi jumlah timbulan sampah maka dilakukan pengolahan sampah yaitu Tempat
Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Perancangan TPS 3R mengacu pada
Permen PU No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dan
Dirjen Cipta Karya Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknik TPS 3R. Dimana TPS 3R tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala
kawasan. Lokasi perancangan TPS 3R di Kecamatan Medan Helvetia dengan jumlah penduduk pada
tahun 2017 sebanyak 152.806 jiwa dan luas lahan TPS 3R 3.229,61 m2. Luas lahan penerimaan 23,12
m2, pemilahan 21 m2, penyimpanan sampah kering 127 m2, pecacahan 2,4 m2, pengomposan 1.500 m2,
residu 59,7 m2 dan sebagainya. Pengolahan sampah organik dilakukan pengomposan dan sampah
anorganik dilakukan pemilahan, pengemasan dan dijual ke pelapak. Perancangan ini direncanakan
untuk kurung waktu 10 tahun kedepan. Total rencana anggaran biaya untuk perancangan TPS 3R di
kecamatan medan helvetia adalah sebesar Rp 4.166.212.789 dan potensi ekonomi sampah sebesar
Rp 581.675.510/Bulan.
Collections
- Undergraduate Theses [396]