Show simple item record

dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.advisorHerlinda, Erna
dc.contributor.authorBanjarnahor, Josep Martua
dc.date.accessioned2020-02-11T06:31:09Z
dc.date.available2020-02-11T06:31:09Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/23837
dc.description.abstractLangkah terhadap pengawasan perizinan usaha dagang merupakan langkah untuk mengurangi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha waralaba. Dengan langkah ini, maka akan menciptakan masyarakat yang tertib administrasi. Jika pengawasan yang dilakukan dengan baik, maka perizinan usaha waralaba tersebut juga akan berjalan dengan baik. Sebaliknya, jika pengawasan dilakukan dengan sewenang- wenang, hasilnya akan buruk. Dengan memberi izin, pemerintah memberikan perkenaan kepada orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan- tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Izin adalah perintah untuk memperbolehkan yang semula tidak diperbolehkan. Adapun permasalahan dalam skripsi ini antara lain bagaimanakah pengaturan dan prosedur mendapatkan izin waralaba di Kota Medan, bagaimana pengawasan perizinan waralaba di Kota Medan, apa sanksi yang diterapkan pada usaha-usaha yang tidak memiliki izin waralaba di Kota Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Permohonan izin usaha waralaba diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 76 Tahun 2017 pada pasal 7 ayat (3) huruf (b) tentang pelimpahan pengurusan izin Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW). Pengajuan permohonan merupakan permulaan dari acara perizinan. Pengajuan permohonan izin ini tentunya harus dilakukan dengan pemenuhan pesyaratan yang ada. Syarat merupakan hal yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin yang dimohonkan,yang berupa dokumen dan kelengkapan atau surat-surat. Dalam pengurusan izin waralaba di Kota Medan dicantumkan dalam Pasal 22 ayat (3) sampai ayat (8). Setelah persyaratan dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Pengawasan izin waralaba di Kota Medan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012. Pada pelaksanaannya pengawasan izin usaha waralaba di Kota Medan dilakukan dengan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sanksi yang diterapkan dalam perizinan usaha waralaba dapat dilihat pada Pasal 32-34 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perusahaan Waralaba. Sanksi yang diterapkan terbagi 2 jenis, yaitu sanksi administratif dan sanksi denda yang terdapat dalam pasal 32: (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectWaralabaen_US
dc.subjectIzinen_US
dc.titlePengawasan Terhadap Perizinan Waralaba di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130200474
dc.description.pages84 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record