dc.description.abstract | Seperti halnya manusia yang selalu mengutamakan dan menjaga kesehatan tubuhnya, lembaga perbankan pun perlu menjaga kesehatannya dalam menjalankan aktivitas penghimpun, penyaluran, dan penyediaan layanan jasa perbankan. Berdasarkan pasal 29 UU No.7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dalam UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan, bank wajib memelihara tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, profitabilitas, dan solvabilitas, serta aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi yang semakin canggih saat ini cenderung mendorong tumbuhnya kegiatan perbankan. Hal ini memacu masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai dunia perbankan. Kegiatan dunia perbankan ini tak lepas dari peranan para pelaku bisnis didalamnya. Para pelaku bisnis pun mulai membutuhkan informasi mengenai kondisi perbankan yaitu melalui laporan pertanggungjawaban yang disebut laporan keuangan. | en_US |