Identifikasi Zat Warna Rhodamin B pada Saos yang Beredar di Pasar Pancur Batu
Abstract
Latar Belakang: Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2008, Rhodamin B adalah zat warna tambahan yang dilarang penggunaanya pada produk pangan, tetapi masih ditemukan pada produk pangan salah satu nya saus. Saos merupakan olahan produk pangan yang sangat popular karena digunakan sebagai pelengkap dalam makanan. Umumnya pada proses pembuatan saos ditambahkan zat pewarna agar menghasilkan warna yang lebih menarik.
Tujuan :Identifikasi ini bertujuan untuk mengetahui zat pewarna Rhodamin B yang terkandung dalam saus yang beredar di pasaran.
Metode: Menggunakan metode Kromatografi kertas denagn cara residu pewarna yang telah diuapkan ditotolkan di kertas kromatografi sampai jenuh lalu dimasukkan ke dalam chamber yang berisi eluen. Angkat kertas kromatografi yang yang telah mencapai batas pengembang. Keringkan lalu amati bercak dan hitung harga Rf
Hasil: Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa harga Rf dari ketiga sample yaitu: sample 1: 0,19; smaple 2; 0,25; sample 3: 0,23;. Hasil tersebut tidak melewati batas baku Rhodamin B yaitu 0,74.
Kesimpulan: Dari hasil identifikasi zat warna Rhodamin B pada saos yang beredar di Pasar Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tidak mengandung zat warna berbahaya Rhodamin B dan masih diizinkan untuk diedarkan atau dikonsumsi oleh konsumen.
Collections
- Diploma Papers [228]