Show simple item record

dc.contributor.advisorNazliniwaty
dc.contributor.authorHarjuno, Vebry Dwi
dc.date.accessioned2018-05-02T03:44:24Z
dc.date.available2018-05-02T03:44:24Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/2494
dc.description.abstractLatar Belakang: Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2008, Rhodamin B adalah zat warna tambahan yang dilarang penggunaanya pada produk pangan, tetapi masih ditemukan pada produk pangan salah satu nya saus. Saos merupakan olahan produk pangan yang sangat popular karena digunakan sebagai pelengkap dalam makanan. Umumnya pada proses pembuatan saos ditambahkan zat pewarna agar menghasilkan warna yang lebih menarik. Tujuan :Identifikasi ini bertujuan untuk mengetahui zat pewarna Rhodamin B yang terkandung dalam saus yang beredar di pasaran. Metode: Menggunakan metode Kromatografi kertas denagn cara residu pewarna yang telah diuapkan ditotolkan di kertas kromatografi sampai jenuh lalu dimasukkan ke dalam chamber yang berisi eluen. Angkat kertas kromatografi yang yang telah mencapai batas pengembang. Keringkan lalu amati bercak dan hitung harga Rf Hasil: Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa harga Rf dari ketiga sample yaitu: sample 1: 0,19; smaple 2; 0,25; sample 3: 0,23;. Hasil tersebut tidak melewati batas baku Rhodamin B yaitu 0,74. Kesimpulan: Dari hasil identifikasi zat warna Rhodamin B pada saos yang beredar di Pasar Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang tidak mengandung zat warna berbahaya Rhodamin B dan masih diizinkan untuk diedarkan atau dikonsumsi oleh konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectZat Pewarna Berbahayaen_US
dc.subjectSaosen_US
dc.titleIdentifikasi Zat Warna Rhodamin B pada Saos yang Beredar di Pasar Pancur Batuen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM142410008en_US
dc.identifier.submitterNurhusnah Siregar
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record