Identifikasi Zat Pewarna Berbahaya pada Lipstik yang Beredar di Pasar USU
Abstract
Latar Belakang: Zat warna pada kosmetik yang diizinkan di Indonesia, di atur melalui SK Menteri Kesehatan RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 yaitu; AMARANTH, Ponceau 4R, Tartrazine. Sedangkan untuk zat pewarna yang tidak diizinkan yaitu; Rhodamin B, Ponceau 3R, Ponceau SX, Methanil Yellow. Lipstik merupakan pewarna bibir yang dikemas dalam bentuk padat yang dibentuk dari minyak, lilin, dan lemak. Pewarna pada lipstick larut dalam minyak. Umumnya pada proses pembuatan lipstik ditambahkan zat pewarna agar menghasilkan warna yang lebih menarik pada lipstik.
Tujuan: Identifikasi ini bertujuan untuk mengetahui zat pewarna berbahaya pada lipstik yang beredar di pasaran.
Metode: Menggunakan metode Kromatografi kertas dengan cara residu pewarna yang telah diuapkan ditotolkan di kertas kromatografi sampai jenuh lalu dimasukkan ke dalam chamber yang berisi eluen. Angkat kertas kromatografi yang telah mencapai batas pengembang. Keringkan lalu amati bercak dan hitung harga Rf.
Hasil: Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa harga Rf dari ketiga sampel yaitu; Lipstik A: 0,57; Lipstik B: 0,33; Lipstik C: 0,57.
Kesimpulan: Bahwa ketiga sampel tersebut tidak mengandung zat warna sintetis yang berbahaya. Sampel tersebut mengandung zat pewarna sintetis yang diizinkan yaitu; Ponceau 4R dan Amaranth. Dan masih diizinkan untuk diedarkan ke konsumen.
Collections
- Diploma Papers [228]