Show simple item record

dc.contributor.advisorZendarto, Mariati
dc.contributor.advisorYamin, Muhammad
dc.contributor.authorWilharley, Alvin Hawi
dc.date.accessioned2020-03-17T01:16:31Z
dc.date.available2020-03-17T01:16:31Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25264
dc.description.abstractMeningkatnya kebutuhan ekonomis terhadap hak atas tanah yang berbanding terbalik dengan ketersediaan jumlah bidang tanah (cenderung bersifat statis) menjadi salah satu faktor pemicu lonjakan angka sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terjadi di Indonesia dewasa ini. Salah satu penyebab munculnya permasalahan hukum dalam perolehan dan perlaihan hak atas tanah adalah yang berasal dari jual beli. Perihal tentang jual beli, agar jual beli tanah terhindar dari wanprestasi baik itu dari kalangan PPAT maupun masyarakat harus mengetahui dasar hukum dari segi keagrariaan yang terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu Dasar Kenasionalan, Tidak diakuinya asas domein, Diakuinya Hak Ulayat, Fungsi sosial dari hak atas tanah, Hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Asas kebangsaan, Penyelenggaraan Landreform, Perencanaan (Planning), Kesatuan dan Kesederhanaan Hukum Agraria, dan Kepastian Hukum. Jenis penelitian ini adalah normative atau yuridis normatif yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek. Sumber Data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu melalui teknik studi pustaka (literature research) dan juga melalui bantuan media elektronik, yaitu internet. Metode analisis data yang dilakukan penulis adalah pendekatan kualitatif. Akibat hukum atas batalnya akta jual beli tanah yakni (a) Para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, dan (b) Perjanjian berakhir dan sepanjang perlu kedua belah pihak melepaskan diri dari apa yang ditetapkan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267. dasar hukum atas batalnya akta jual beli tanah yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectAkta Jual Beli Tanahen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleAkibat Hukum Atas Batalnya Akta Jual Beli Tanah Karena Wanprestasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200324
dc.description.pages115 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record