Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul
dc.contributor.authorLubis, Adnan Hakim
dc.date.accessioned2020-03-17T01:46:54Z
dc.date.available2020-03-17T01:46:54Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25278
dc.description.abstractSalah satu sengketa antara Perusahaan Pembiayaan dan Nasabah terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 441/K/Pdt.Sus-BPSK/2019. Dalam suatu kegiatan usaha yang bergerak pada sektor jasa keuangan dikenal suatu produk atau layanan yaitu layanan pemberian kredit. Pada praktiknya, pelaku usaha dalam memberikan layanan pemberian kredit memberikan syarat yang mewajibkan debitur untuk memberikan jaminan dalam pelaksanaan pemberian kredit tersebut guna pengamanan dalam hal pelunasan kredit. Akan tetapi, barang yang dijaminkan dalam pelaksanaan pemberian kredit tersebut sering diperlakukan sewenang-sewenang oleh penyedia layanan jasa pemberian kredit atau pelaku usaha demi meraup keuntungan lebih mengingat lemahnya posisi konsumen dibandingkan produsen atau pelaku usaha. Produsen dan konsumen sama-sama memiliki hak yang harus dipenuhi, perilaku itikad tidak baik tersebut dapat menghilangkan sebagian hak yang dimilki konsumen dan sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan atas hilangnya sebagian hak yang dimilikinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode penelitian normatif yaitu pengumpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan dan studi putusan atas perkara Nomor 441/K/Pdt.Sus-BPSK/2019. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, dan memahami data yang akan menghasilkan data deskriptif analitif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut serta memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan produk layanan pada sektor jasa keuangan. Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia telah ditetapkan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), bahwa eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum maupun penjualan di bawah tangan asalkan mendapat persetujuan dari pemilik benda yang dijadikan objek jaminan fidusia tersebut. Apabila eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh UUJF maka penjualan tersebut dianggap batal demi hukum. Dalam perkara Nomor 441/K/Pdt.Sus-BPSK/2019, Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan putusan bahwa Putusan Kasasi menguatkan Pemohon Kasasi selaku konsumen dengan menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan objek jaminan yang telah dilelang dan membayar biaya perkara sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectSektor Jasa Keuanganen_US
dc.subjectLelang Eksekusi Jaminanen_US
dc.titlePerlindungan Terhadap Konsumen Pemilik Benda Jaminan dalam Lelang Atas Eksekusi Jaminan Perjanjian Kredit: Studi Putusan Nomor 441/K/PDT.SUS-BPSK/2019en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200586
dc.description.pages109 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record