Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw)
View/ Open
Date
2019Author
Manik, Wirandi Mansinam
Advisor(s)
Syafruddin
Nurmalawaty
Metadata
Show full item recordAbstract
Aborsi merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tindak aborsi di Indonesia mencapai angka dua juta kasus setiap tahunnya. Dalam prosesnya, tindakan aborsi ada yang dilakukan sendiri ada pula yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang turut serta serta melakukan aborsi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan aborsi pada putusan nomor 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari studi pustaka serta studi putusan pengadilan mengenai objek penelitian tentang bagaimana penerapan sanksi hukuman oleh hakim.
Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349 KUHP, Pasal 45A dan Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 75, 76, 77, 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Pertanggungjawaban pidana dengan sengaja turut serta dalam tindak aborsi dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi No. 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur Pasal 45 A Jo. Pasal 77 A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]