Show simple item record

dc.contributor.advisorSyafruddin
dc.contributor.advisorNurmalawaty
dc.contributor.authorManik, Wirandi Mansinam
dc.date.accessioned2020-05-22T14:49:33Z
dc.date.available2020-05-22T14:49:33Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25724
dc.description.abstractAborsi merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tindak aborsi di Indonesia mencapai angka dua juta kasus setiap tahunnya. Dalam prosesnya, tindakan aborsi ada yang dilakukan sendiri ada pula yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap orang yang turut serta serta melakukan aborsi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang turut serta melakukan aborsi pada putusan nomor 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari beberapa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari studi pustaka serta studi putusan pengadilan mengenai objek penelitian tentang bagaimana penerapan sanksi hukuman oleh hakim. Tindak pidana aborsi diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348, 349 KUHP, Pasal 45A dan Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 75, 76, 77, 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Pertanggungjawaban pidana dengan sengaja turut serta dalam tindak aborsi dalam putusan Pengadilan Negeri Slawi No. 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur Pasal 45 A Jo. Pasal 77 A ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAborsien_US
dc.subjectTurut Sertaen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan Nomor: 33/Pid.Sus/2016/PN.Slw)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200295
dc.description.pages106 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record