Show simple item record

dc.contributor.advisorSunarmi
dc.contributor.advisorSukarja, Detania
dc.contributor.authorTanjung, Khairunnisa Isyarah
dc.date.accessioned2020-05-26T09:59:36Z
dc.date.available2020-05-26T09:59:36Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25743
dc.description.abstractSuatu perusahaan yang dinyatakan pailit pada saat ini akan mempunyai imbas dan pengaruh buruk bukan hanya kepada perusahaan itu saja melainkan berakibat global. Oleh karena itu, lembaga kepailitan merupakan salah satu kebutuhan pokok didalam aktivitas bisnis karena adanya ststus pailit merupakan salah satu sebab pelaku bisnis keluar dari pasar.Perkara pailit dapat ditempuh melalui proses pengadilan niaga yang kemudian setelah berkekuatan hukum tetap, melalui perantara hakim, kreditur dapat melakukan sita harta debitur untuk dijadikan uang pembayarannya. Kepailitan dalam skripsi didasarkan pada kasus PT. Jasa Marine Enginerring (Termohon Pailit) memiliki hutang kepada PT. Kundur Prima Karya (Pemohon I) dan CV. Cipta Karya Mandiri (Pemohon II) Dalam hal jual beli dan sewa peralatan. Metode Penelitian : Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada Hasil : Proses putusan Putusan No. 8. Sus. Pailit/2015/PN. Medan didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) UUK-PKPU yang menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor yaitu kepada PT. Kundur Prima Jaya (Kreditor I) dan kepada CV. Cipta Karya Mandiri dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.Pertimbangan hukum hakim dalam melindungi kreditor yaitu dengan menyatakan pailit debitor PT. Jasa Marine Engineering berdasarkan bukti yang diajukan, menjamin perlindungan hukum hakim menunjuk JANDRI ONASIS SIADARI, SH. LLM Kurator yang berkantor pada Advokat & Konsultan Hukum Siadari & Siadari Law Firm Jl. Pejompongan V No. 58 Bendungan Hilir Jakarta Pusat, sebagai Kurator yang telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-25, tertanggal 17 Desember 2014 sebagai Kurator untuk mengurus dan membereskan harta pailit. Menunjuk ABDUL AZIS , SH, MH Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDebitoren_US
dc.subjectUtangen_US
dc.subjectKreditoren_US
dc.titleAkibat Hukum Kepailitan PT. Jasa Marine Enginerring Terhadap Kreditur Konkuren (Studi Putusan No. 08. SUS-PAILIT/2015/PN.MDN)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200256
dc.description.pages120 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record