dc.contributor.advisor | Nasution, Bismar | |
dc.contributor.advisor | Lubis, Tri Murti | |
dc.contributor.author | Shirleen | |
dc.date.accessioned | 2020-06-08T02:03:44Z | |
dc.date.available | 2020-06-08T02:03:44Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/25873 | |
dc.description.abstract | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk untuk melindungi simpanan nasabah bank gagal dan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pasca krisis moneter pada tahun 1997. Pada awal pembentukan LPS, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sifatnya tidak terbatas (blanket gurantee) yang dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dan membebankan keuangan negara sehingga sudah beberapa kali terjadi perubahan pada besaran nilai simpanan yang dijamin LPS. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2008, yakni saat krisis global melanda Amerika Serikat mengakibatkan pemerintah mengeluarkan PP nomor 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin LPS menjadi paling banyak Rp2.000.000.000 per nasabah. Namun hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi nasabah yang simpanannya lebih dari Rp.2.000.000.000. yang harus menunggu proses likuidasi bank. Mengingat prioritas pembayaran kewajiban simpanan nasabah oleh LPS menduduki posisi keenam dari tujuh kewajiban yang harus dipenuhi maka akan timbul permasalahan bila pada proses likuidasi bank ternyata aset bank tidak cukup untuk membayar sisa simpanan nasabah maka nasabah sudah dirugikan dan oleh karenanya fungsi LPS dalam melindungi simpanan nasabah sudah tidak tercapai. LPS dalam menentukan ketidaklayakan pada pembayaran simpanan nasabah bank gagal mengacu pada kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu simpanan dinyatakan tidak layak dibayarkan oleh LPS yakni nasabah terbukti telah diuntungkan secara tidak wajar, nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat serta nasabah yang simpanannya terbukti fiktif. Namun bagi nasabah yang merasa dirugikan dan tidak puas dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi LPS dapat mengajukan keberatan kepada LPS bilamana hasilnya tetap sama maka nasabah dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Oleh karena permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian normatif terhadap LPS terutama dalam hal perlu dibentuknya aturan baru mengenai pemberian sanksi pidana dan administratif kepada LPS bila terbukti lalai dalam pelaksanaan kewenangannya | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | LPS | en_US |
dc.subject | Simpanan Nasabah | en_US |
dc.subject | Bank GagaL | en_US |
dc.title | Akibat Hukum dari Keberpihakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Terhadap Simpanan Nasabah Bank Gagal Ditinjau Dari Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2009 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM160200308 | |
dc.description.pages | 112 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |