dc.description.abstract | Kuasa Mutlak merupakan kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa. Keberadaan kuasa mutlak sudah dilarang didalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak, Namun didalam prakteknya penggunaan surat kuasa mutlak masih ada yang menggunakan. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 402 K/TUN/2017, gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah penggunaan surat kuasa mutlak sebagai dasar Pemindahan Hak atas Tanah dimana surat kuasa mutlak digunakan tergugat untuk menjual tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1/Setaman Jernih dan jual beli ini tidak melibatkan penggugat sebagai pemilik tanah lalu Kepala Kantor Pertanahan Serdang Bedagai menerbitkan sertifikat hak milik atas nama tergugat. Berdasarkan hal ini penggugat sebagai ahli waris merasa telah dirugikan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggambar secara rinci dan sistematis tentang permasalahan diteliti dan jenis penilitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Bahan hukum primer dan hukum sekunder melalui studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian dikethaui kedudukan kuasa mutlak dalam perlaihan hak atas tanah dapat dilaksanakan asal meruakan satu kesatuan dengan perikatan jual beli. Kuasa mutlak timbul karena perkembangan kebutuhan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, yang berfungsi untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari. Namun jika kuasa mutlak itu berdiri sendiri maka hal tersebut termasuk yang dilarang oleh Instruksi Mendagri No.14 Tahun 1982 tentang pelarangan kuasa mutlak dan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Yang berakibat dapat dibatalkannya sertifikat. Dalam putusan Nomor Perkara Nomor 402/K/TUN/2017, Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan tergugat karena terbukti mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Pelarangan Kuasa Mutlak dan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. | en_US |