Show simple item record

dc.contributor.advisorSitepu, Runtung
dc.contributor.advisorKalo, syafruddin
dc.contributor.advisorGinting, Budiman
dc.contributor.authorPinem, Serimin
dc.date.accessioned2020-06-17T07:12:27Z
dc.date.available2020-06-17T07:12:27Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/26212
dc.description.abstractEvery person who commits an unlawful act that results in a loss to another party or to another person is obliged to be punished and/or compensate for the loss. Although the unlawful act is classified into the realm of criminal law, the resolution can also be done by using legal provisions contained in civil law, namely by using the provisions of Article 1365 of the Civil Code. Alternative Dispute Settlement in the form of compensation for traffic accidents can be carried-out provided the victim does not experience serious injuries or death. The police in general only facilitate both parties in resolving accident cases. If the case reaches the court level then the outcome of the peace agreement over the traffic accident case still will be considered by the presiding judge before he or she delivers a permanent legal decision. In this research, it is shown the effectiveness of alternative dispute resolution in traffic accidents to help law enforcement officers to overcome the backlog in processing cases due to limitation of resources in the police department.en_US
dc.description.abstractKerugian harta benda akibat kecelakaan lalu lintas dapat berwujud jumlah uang yang kadang berjumlah jutaan rupiah. Ini disebabkan karena kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan saran dan prasarana jalan serta rusaknya kendaraan itu sendiri. Terjadinya korban materil disalah satu pihak, mewajibkan pihak lain harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya tersebut. Tiap-tiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian kepada pihak lain atau kepada orang lain wajib mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian tersebut. Meskipun perbuatan melawan hukum tersebut adalah tergolong kepada ranah hukum pidana namun penyelesaiannya dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan hukum yang termuat didalam hukum perdata yaitu dengan menggunakan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Ganti Rugi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Material Di Jalan Raya, berupa budaya perdamaian di tingkat Kepolisian yang dilakukan karena adanya kesepakatan dari dua belah pihak, baik pelaku maupun korban, dengan syarat korban tidak mengalamai luka berat maupun kematian. Perdamaian yang dilakukan antara pelaku dengan korban lebih bersifat musyarawah, dengan memberikan biaya santunan atas kerugian yang diderita oleh korban, baik secara meteril dan immaterial. Pihak Kepolisian pada umumnya hanya memfasilitasi kedua pihak dalam menyelesaikan kasus kecelakaan. Apabila kasus tersebut sampai ke tingkat pengadilan maka hasil perdamaian atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, hakim memberikan ruang atas hasil musyawarah perdamaian dalam pertimbangan hakim sebelum memuat putusan hukum yang tetapen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleAlternatif Penyelesaian Sengketa (Aps) Ganti Rugi Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Material di Jalan Raya (Studi Pada Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM158101013
dc.description.pages394 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record