dc.contributor.advisor | Sunarmi | |
dc.contributor.advisor | Lubis, Tri Murti | |
dc.contributor.author | Panjaitan, Alessandro Golfried | |
dc.date.accessioned | 2020-06-22T04:56:28Z | |
dc.date.available | 2020-06-22T04:56:28Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/26296 | |
dc.description.abstract | Jaminan perorangan (borgtocht/ personal guarantee) sendiri biasa dikaitkan dengan jaminan perusahaan dan bank garansi. Pada dasarnya ketiga bentuk jaminan tersebut adalah sama, hanya saja pihak yang memberikan jaminannya yang berbeda. Permasalahan dalam penelitian pengaturan jaminan perseorangan di Indonesia. Kedudukan jaminan perseorangan dalam permohonan PKPU. Akibat hukum dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Jaminan Perseorangan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis deskriptif.
Pengaturan jaminan perseorangan di Indonesia jaminan perorangan (personal guarantee) diatur pada Bab XVII yaitu mengenai perjanjian penanggungan. Pada Pasal 1820 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian penanggungan adalah perjanjian dengan adanya pihak ketiga yang setuju untuk kepentingan si berutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, apabila pada waktunya si berutang sendiri tidak berhasil memenuhi kewajibannya sehingga debitur dikatakan wanpretasi. Kedudukan jaminan perseorangan dalam permohonan PKPU tidaklah tepat karena penjamin bukan merupakan debitur utama. Penjamin dapat dimohonkan sebagai termohon dalam PKPU apabila kemudian dalam perjanjiannya penjamin menyatakan akan melunasi utang debitur utama secara tanggungmenanggung. Prinsip dalam jaminan perorangan adalah prinsip penagihan sekunder yang mana peran dan tanggung jawab penjamin perorangan muncul manakala debitur melakukan wanprestasi. Sedangkan, PKPU merupakan suatu bentuk dari usaha debitur dalam melunasi utang-utangnya. Melalui rencana perdamaian, debitur mengajukan kepada kreditur dengan restrukturisasi ataupun cara-cara pembayaran utangnya sehingga dapat dikatakan debitur tidak melakukan wanprestasi. Akibat hukum dikabulkannya permohonan PKPU terhadap Jaminan Perseorangan. Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan menyatakan pailit PT. Coffindo, yaitu telah diberikan somasi dan tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sisa utang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagai kreditur sehingga utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. PT. Coffindo juga memiliki utang kepada kreditur lain. Majelis Hakim menghukum para debitur pailit untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp5.585.200,00 (lima juta lima ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah). | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Dikabulkannya Permohonan PKPU Personal Guantor | en_US |
dc.title | Akibat Hukum Dikabulkannya Permohona Pkpu Terhadap Personal Guantor (Studi Kasus No 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga/Mdn)” | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM160200435 | |
dc.description.pages | 98 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |