Show simple item record

dc.contributor.advisorKamello, Tan
dc.contributor.advisorHasibuan, Puspa Melati
dc.contributor.authorSitorus, Artha Uli
dc.date.accessioned2020-07-09T04:18:32Z
dc.date.available2020-07-09T04:18:32Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/26677
dc.description.abstractHingga saat ini belum terdapat pengaturan mengenai alih kelola khususnya di bawah naungan Yayasan, yaitu sesuai Pasal 10 angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi hanya menekankan mengenai perubahan bentuk, nama, dan lokasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Terlepas mengenai ketentuan peralihan aset kekayaan Yayasan yang diatur dalam UUY, alih kelola (managemen) penyelenggara Perguruan Tinggi (Swasta) juga harusnya merujuk pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan/atau berdasar arahan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah tempat PTS berdomisili. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah bidang usaha yang diizinkan dilakukan oleh yayasan, apakah penyebab terjadinya alih kelola yayasan, bagaimanakah pelaksanaan alih kelola yayasan yang dilakukan oleh Yayasan Mitra Husada Medan Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif empiris. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dan wawancara (Interview). Lokasi penelitian berada di Yayasan Mitra Husada Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan yayasan, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan, badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 8 UU Yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab terjadinya alih kelola yayasan adalah sebagai berikut: Konflik Antar Organ Yayasan, Izin yang Tidak Diurus dan Ketidakmampuan Organ Mengelola Yayasan. Alih kelola adalah perubahan badan hukum penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak terkait dengan badan hukum penyelenggara PTS pada saat pendirian yang dilakukan dengan cara jual beli PTS ataupun cara lainnya. Dari pengertian tersebut penulis menarik dua poin terkait Yayasan Mitra Husada Medan dan Yayasan Barimbingan, yaitu telah terjadi alih kelola, hal tersebut dibuktikan dengan adanya perubahan badan hukum penyelenggara PTS dalam hal ini Akper Barimbingan ke badan hukum Yayasan STIKes Mitra Husada Medan yang sebelumnya tidak terafiliasi dengan Yayasan STIKes Mitra Husada Medan sebagai pengelola atau penyelenggara STIKes Mitra Husada Medan. Poin kedua terkait bukti perbuatan hukum peralihan alih kelola tersebut ditandai dengan akta penggabungan kedua Yayasan.en_US
dc.description.abstractUntil now there has been no regulation regarding the transfer of management, especially under the auspices of the Foundation, which is in accordance with Article 10 number (1) Government Regulation Number 4 of 2014 concerning the Implementation of Higher Education and Management of Higher Education only emphasizes changes in the form, name and location of Private Universities (PTS). Apart from the provisions regarding the transfer of assets of the Foundation's assets set out in UUY, the transfer of management (management) of Higher Education (Private) should also refer to the provisions of the Ministry of Education and Culture of the Directorate General of Higher Education and / or based on the direction of the Private Higher Education Coordination (Kopertis) region where PTS domiciled. The problem in this research is whether the business field permitted by the foundation, what causes the change in management of the foundation, how is the implementation of the management of the foundation carried out by the Mitra Husada Medan Foundation. The research conducted is empirical normative legal research. Researchers used data collection tools in the form of literature studies or documentary studies and interviews. The research location is in the Mitra Husada Foundation, Medan.. The results of the study indicate that what types of business activities may be carried out by a business entity established by a foundation, in accordance with Article 7 paragraph (1) of the Foundation Law, the business entity must be in accordance with the aims and objectives of the foundation. This is also confirmed in Article 8 of the Foundation Law that the business activities of a business entity as referred to in Article 7 paragraph (1) must be in accordance with the aims and objectives of the Foundation and not in conflict with public order, decency, and / or applicable legislation. The causes of the transfer of management of the foundation are as follows: Conflicts between Foundation Organs, Unregulated Permits and Inability of Organs to Manage Foundations. Transfer of management is a change in the legal entity of a private tertiary institution (PTS) that is not related to the PTS legal entity at the time of establishment which is carried out by way of buying and selling PTS or other means. From this understanding the author draws two points related to the Mitra Husada Medan Foundation and the Barimbingan Foundation, namely that there has been a transfer of management, this is evidenced by the change in the legal entity organizing PTS in this case the Barimbingan Akper to the legal entity Mitra Husada Medan STIKes Foundation which was previously not affiliated with STIKes Mitra Husada Medan Foundation as manager or organizer of STIKes Mitra Husada Medan. The second point related to the evidence of the legal act of the transfer of management is marked by the deed of merging the two Foundations.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAlih Kelolaen_US
dc.subjectAset Yayasanen_US
dc.subjectUndang-Undang Yayasanen_US
dc.titlePelaksanaan Alih Kelola Yayasan Ditinjau dari Kepemilikan Aset Yayasan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan (Studi pada Yayasan Mitra Husada Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM150200404
dc.description.pages96 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record