dc.description.abstract | Notaris dalam menjalankan jabatannya harus bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak seperti yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 UUJN. Notaris yang melanggar dikenakan sanksi apabila tidak amanah. Tidak amanahnya seorang notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dapat mengakibatkan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Seperti kasus Notaris AP memasukkan keterangan yang tidak benar kedalam Akta Berita Acara RUPS. Adapun yang dikaji dalam tesis ini yaitu bagaimana kewenangan Notaris dalam membuat akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, bagaimana kedudukan suatu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang mengandung cacat hukum dilihat dari perspektif UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, serta bagaimana akibat hukum bagi Notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Nomor. 69/PID.B/2016/PN Plk).
Jenis penelitian dalam tesis ini yaitu Yuridis Normatif dengan sifat penelitian deskriptif Analitis. Data yang digunakan adalah Data Sekunder dengan metode pengumpulan data penelitian kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara Deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Notaris dalam hal pendirian maupun perubahan perseroan harus dituangkan dalam bentuk akta notaris sebagaimana ketentuan UU Nomor 40 tahun 2007 yang kemudian disahkan oleh kementrian hukum dan HAM, dalam hal terjadinya perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS baik dari segi Akta PKR maupun Akta Berita Acara RUPS notaris memiliki kewenangan membuat akta tersebut. Kedudukan suatu Akta Berita Acara RUPS tidak sah karena tidak sesuai pengambilan keputusan RUPS yang seharusnya direksi melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham. Sehingga Akibat hukum bagi Notaris yang dalam menjalankan jabatannya bertentangan dengan UUJN serta KUHP maka notaris dapat dijatuhi sanksi pidana.
Kesimpulannya bahwa dalam pembuatan akta autentik Notaris tidak tunduk pada UUJN dan tata cara pengambilan keputusan RUPS menurut UUPT, sehingga akta yang ditimbulkan batal demi hukum, adapun akibat dari akta tersebut, berdampak pada pertanggungjawaban terhadap perbuatannya dengan sanksi pidana penjara selama 3 bulan. Sarannya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menghendaki adanya akta otentik, maka notaris sebagai pejabat umum hendaknya berhati-hati dan tunduk pada ketentuan peraturan yang ada. | en_US |