Implementasi Jaminan Pensiun Bagi Tenaga Kerja pada Sektor Industri Perkebunan Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun (Studi di PTPN III Unit Kota Pinang)
View/ Open
Date
2020Author
Lubis, Anggi Risky Arif
Advisor(s)
Nasution, Bismar
Siregar, Mahmul
Metadata
Show full item recordAbstract
Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana perlindungan terhadap pekerja sektor industri perkebunan dalam Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana Jaminan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja , ketiga, bagaimana Implementasi Jaminan Pensiun tenaga kerja pada sektor industri perkebunan di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber dari penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa secara kualitatif.
Sebelum berlakunya Peraturan Pemeritah Nomor 45 tahun 2015, PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda telah menggunakan DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi sebagai jaminan pensiunnya. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 maka PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda tetap memakai DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi secara terkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang diterima pekerja PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda yaitu manfaat pasti. Jenis manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua. Besar iuran pensiun yang dikumpulkan tiap bulanpun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 3%. Dengan tarif 2% dari pengusaha/pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun juga sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yaitu sebesar Rp.7.000.000,- dan usia pensiun di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda adalah 55 tahun. Pension insurance is social security that aims to maintain a decent degree of life for participants and / or their heirs by providing income after participants retire, have permanent total disability, or die. Pension guarantees are governed by Government Regulation Number 45 of 2015. The issues to be discussed in this thesis are first, how to protect plantation workers in Indonesian legislation, second, how to retire guarantees based on Government Regulation Number 45 of 2015 as a form protection for workers, third, how the implementation of labor pension guarantees in the plantation industry sector in the PTPN III Unit of the City of Pinang Kebun Sawit Torganda. The method used in this paper is a descriptive empirical normative legal research method. The material used as a source of research in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials is analyzed qualitatively. Prior to the enactment of Government Regulation No. 45 of 2015, PTPN III of the Pinang City Palm Oil Plantation Unit of Torganda had used DAPENBUN, DPLK, and BNI Simponi as collateral for retirement. After the enactment of Government Regulation No. 45 of 2015, PTPN III of the Pinang City Unit, Torganda Palm Plantation, continues to use DAPENBUN, DPLK, and BNI Simponi in coordination with the BPJS Employment. The pension benefits received by PTPN III Pinang City Unit Torganda Palm Oil Plantation are defined benefit. The types of pension benefits consist of old-age pension benefits, disability pension benefits, widow / widower pension benefits, child pension benefits, and parent pension benefits. The amount of pension contributions collected each month is in accordance with existing regulations, which is 3%. At a rate of 2% from employers / employers and 1% from workers. The wage limit set as the basis for calculating pension guarantees is also the same as Government Regulation Number 45 of 2015 which is Rp.7,000,000, and the retirement age at PTPN III of the Pinang City Unit in Torganda Palm Plantation is 55 years.
Collections
- Undergraduate Theses [2779]