Analisis Hukum Terhadap Relokasi PKL di Kota Medan
View/ Open
Date
2020Author
Hasudungan, Dwiko Octorio
Advisor(s)
Agusmidah
Ningsih, Suria
Metadata
Show full item recordAbstract
PKL di Kota Medan cukup menjadi sorotan karena cukup banyak
jumlahnya dan keberadaannya juga selama ini dianggap tidak teratur. Salah
satunya berada di kawasan RS Elisabeth Medan. Pada kawasan tersebut sepanjang
tahun 2018- 2019 telah dilakukan penertiban karena para pelaku PKL menolak
direlokasi. Penolakan relokasi ini dilakukan para PKL karena lokasi yang
diberikan dianggap kurang strategis.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan
penelitian lapangan (field research).
Pembinaan PKL atau Pedagang Malam tidak diatur secara jelas dalam
Perda nomor 31 tahun 1993 tersebut oleh instansi mana. Pembinaan dan
penyuluhan terhadap PKL disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dan
disinergikan dengan program dan kegiatan SKPD terkait. Sementara instansi yang
mengawasi dan menertibkan PKL dan Pedagang Malam justru sudah ditetapkan
oleh Perda. Pengawasan terhadap PKL dan Pedagang Malam dilakukan oleh
Petugas Keamanan Pasar, sedangkan penertiban PKL dan Pedagang Malam
dilakukan oleh Petugas Keamanan Pasar dan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Relokasi PKL secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Pada tingkat peraturan menteri, pengaturan mengenai
Pedagang Kaki Lima diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41
Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sedangkan peraturan pelaksana mengenai Pedagang Kaki Lima di Kota Medan
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 31 Tahun 1993 tentang
Pemakaian Tempat Berjualan. Selain hambatan yang berasal dari faktor pedagang
kaki lima, hambatan lain juga berasal dari pihak Pemerintah Kota Medan yang
kurang bersikap tegas dalam memberikan sanksi bagi PKL yang melanggar
aturan- aturan yang ada dalam Perda No 31 tahun 1993. Hal lain yang
menyebabkan pelaksanaan pembinaan PKL ini terhambat adalah tingkat
Pendidikan Para PKL. Tingkat pendidikan Para PKL rata-rata masih rendah.
Banyak PKL yang hanya berpendidikan SD atau Sederajat yakni 90 %, sehingga
secara tidak lansung mereka kurang memiliki pengetahuan dan penguasaan
tentang masalah Perda No 31 tahun 1993 sehingga mereka tidak mengerti
masalah-masalah pembinaan yang dilakukan oleh Pemko Medan.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]