Show simple item record

dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.authorHasudungan, Dwiko Octorio
dc.date.accessioned2020-09-01T04:22:04Z
dc.date.available2020-09-01T04:22:04Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/27152
dc.description.abstractPKL di Kota Medan cukup menjadi sorotan karena cukup banyak jumlahnya dan keberadaannya juga selama ini dianggap tidak teratur. Salah satunya berada di kawasan RS Elisabeth Medan. Pada kawasan tersebut sepanjang tahun 2018- 2019 telah dilakukan penertiban karena para pelaku PKL menolak direlokasi. Penolakan relokasi ini dilakukan para PKL karena lokasi yang diberikan dianggap kurang strategis. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pembinaan PKL atau Pedagang Malam tidak diatur secara jelas dalam Perda nomor 31 tahun 1993 tersebut oleh instansi mana. Pembinaan dan penyuluhan terhadap PKL disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi dan disinergikan dengan program dan kegiatan SKPD terkait. Sementara instansi yang mengawasi dan menertibkan PKL dan Pedagang Malam justru sudah ditetapkan oleh Perda. Pengawasan terhadap PKL dan Pedagang Malam dilakukan oleh Petugas Keamanan Pasar, sedangkan penertiban PKL dan Pedagang Malam dilakukan oleh Petugas Keamanan Pasar dan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Relokasi PKL secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada tingkat peraturan menteri, pengaturan mengenai Pedagang Kaki Lima diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sedangkan peraturan pelaksana mengenai Pedagang Kaki Lima di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 31 Tahun 1993 tentang Pemakaian Tempat Berjualan. Selain hambatan yang berasal dari faktor pedagang kaki lima, hambatan lain juga berasal dari pihak Pemerintah Kota Medan yang kurang bersikap tegas dalam memberikan sanksi bagi PKL yang melanggar aturan- aturan yang ada dalam Perda No 31 tahun 1993. Hal lain yang menyebabkan pelaksanaan pembinaan PKL ini terhambat adalah tingkat Pendidikan Para PKL. Tingkat pendidikan Para PKL rata-rata masih rendah. Banyak PKL yang hanya berpendidikan SD atau Sederajat yakni 90 %, sehingga secara tidak lansung mereka kurang memiliki pengetahuan dan penguasaan tentang masalah Perda No 31 tahun 1993 sehingga mereka tidak mengerti masalah-masalah pembinaan yang dilakukan oleh Pemko Medan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectRelokasien_US
dc.subjectPKLen_US
dc.subjectPenertibanen_US
dc.titleAnalisis Hukum Terhadap Relokasi PKL di Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM120200524
dc.description.pages85 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record