Prosedur Perencanaan Audit pada Kantor Akuntan Publik Drs. Syamsul Bahri dan Rekan
Abstract
Dalam Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik per 1 Januari 2001 (2001:1) disebutkan bahwa “Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berusaha dibidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik”.
Jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Collections
- Diploma Papers [1615]