Analisis Yuridis Terhadap Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 31 Tahun 1993 Tentang Pemakaian Tempat Berjualan
View/ Open
Date
2020Author
Riyandi, Muhammad Arif
Advisor(s)
Ningsih, Suria
Afrita
Metadata
Show full item recordAbstract
Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu mesin penggerak roda perekonomian kota, namun disisi lain bagaimana Pedagang Kaki Lima menjalankan usahanya terkadang menimbulkan masalah yang membutuhkan suatu penanganan yang komprehensif. Permasalahan Pedagang Kaki Lima yang dihadapi sekarang ini khususnya di Pasar Sukaramai terutama berkaitan dengan lokasi tempat Pedagang Kaki Lima berjualan terkadang meresahkan masyarakat ketika sampah-sampah yang dihasilkan atau barang dagangannya membanjiri bahu-bahu jalan.Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalahbagaimana pengaturan hukum terhadap pengelolaan pedagang kaki lima, bagaimana tanggung jawab dan pelaksanaan pengelolaan pedagang kaki lima, apa yang menjadi hambatan dan upaya dalam pengelolaan tentang pemakaian tempatberjualan oleh pedagang kaki lima. Metode penelitian pada skripsi ini adalah yuridis normatif ini digunakan dengan maksud untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen-dokumen dan berbagai macam teori, Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan riset lapangan.
Kebijakan yang sah sebagai landasan utama dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Pedagang Kaki Lima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 1993 tentang Pemakaian Tempat Berjualan, Hasil penelitian bahwa pedagang kaki lima yang berada di Pasar Sukaramai merupakan peralihan dari pedagang formal menjadi pedagang informal, karena lahan yang disediakan oleh pemerintah dinilai kurang strategis, oleh karena itu pertanggungjawaban dalam pengelolaan pedagang kaki lima tersebut telah di serahkan kepada Pemerintah Kota Medan, karena tidak lagi menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah Pasar. Hambatan yang menghalangi pemerintah dalam menanggulangi permasalahan tersebut diantaranya adalah pemerintah belum menemukan lahan yang strategis yang dapat di gunakan oleh para pedagang untuk berjualan, serta kurangnya kesadaran para pedagang kaki lima terhadap Peraturan yang melarang untuk berjualan di pinggir jalan.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]