dc.description.abstract | Dalam memajukan perekonomian Indonesia tentu banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu BUMN, salah satunya adalah mendirikan perusahaan patungan, sebelum dibuat perusahaan patungan tentunya perlu dibuat kesepakatan untuk mengikat para pihak yang biasa disebut perjanjian usaha patungan. Dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia I, PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT. Waskita Karya Tbk bekerja sama untuk mendirikan perusahaan patungan yang bernama PT. Prima Multi Terminal, tujuan didirikannya perusahaan patungan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pelayanan terminal curah cair dan jasa pelayanan peti kemas.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis dengan menggambarkan secara tepat suatu aturan-aturan hukum dan pelaksanaannya. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian usaha patungan yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I, PT. Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT. Waskita Karya Tbk untuk membentuk suatu perusahaan patungan yang diberi nama PT. Prima Multi Terminal berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia, perjanjian tersebut sesuai dengan dasar hukum perjanjian yaitu KUHPerdata, dasar hukum tentang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007, dasar hukum tentang BUMN yaitu UU No. 19 Tahun 2003, dimana dalam mendirikan sebuah PT mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PT dan karena dalam perjanjian usaha patungan ini dilaksanakan oleh BUMN dengan BUMN lainnya, maka ketentuan tersebut juga harus mengacu kepada UU BUMN. | en_US |