dc.description.abstract | Kreditor sebagai pembeli lelang obyek jaminan hak tanggungan sering
menghadapi hambatan yaitu : dalam pengosongan obyek lelang tersebut karena
adanya perlawanan dari debitor atau pihak ketiga, menyangkal bahwa debitor
telah melalaikan kewajibannya terhadap kreditor, menyatakan bahwa kreditor
belum waktunya mengeksekusi jaminan/agunan tersebut, debitor tidak mengakui
jumlah hutang yang meliputi segala biaya yang telah dikeluarkan kreditor terlebih
dahulu bagi kepentingan pembebanan hak tanggungan.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini termasuk dalam
penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah sumber data sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan sebagai lokasi penelitian. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).
Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi
dokumen atau studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Penarikan kesimpulan yang
akan diambil dalam penelitian ini dilakukan dengan cara deduktif.
Hasil penelitian ini adalah risalah lelang merupakan akta autentik yang
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, hambatan-hambatan, upayaupaya
yang dilakukan oleh KPKNL untuk mengatasi hambatan-hambatan lelang
eksekusi hak tanggungan di KPKNL harus dapat diselesaikan dengan baik dan
pembeli lelang yang beritikad baik itu harus/wajib dilindungi oleh undang-undang
Kesimpulannya risalah lelang adalah akta autentik yang mempunyai
kekuatan pembuktian sempurna, kita dapat mengetahui hambatan-hambatan dan
upaya-upaya yang dilakukan oleh KPKNL dan perlindungan hukum harus di
berikan kepada pembeli lelang yang beritikad baik. Sarannya adalah diperlukan
adanya lebih banyak penyuluhan hukum tentang hukum lelang kepada pembeli
lelang, diperlukan adanya kecermatan dari para pihak baik itu bank, nasabah, dan
KPKNL dan diperlukan adanya peraturan setingkat Undang-undang yang
mengatur tentang perlindungan hukum bagi pembeli lelang yang beritikad baik. | en_US |