dc.description.abstract | Narkotika di Indonesia sudah pada level yang mengkhawatirkan dan dapat
mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Banyak kasus yang disebabkan
oleh kasus narkotika. Daerah yang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh
peredaran narkotika lambat laun berubah menjadi sentra peredaran narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah aturan hukum yang mengatur tentang
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Faktor penyebab tindak
pidana penyalahgunaan narkotika. Kebijakan hukum pidana mengenai tindak
pidana penyalahgunan narkotika.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat
penelitian deskriptif analitik. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data
dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan
narkotika di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat umum, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengaturan
sanksi pidananya terdapat pada Pasal 111 hingga Pasal 126. Undang-Undang
Narkotika juga mengatur mengenai rehabilitasi yang tedapat pada Pasal 54 yang
menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan pelaksanaan
wajib lapor diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Faktor
penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu faktor kepribadian.
faktor keluarga. faktor lingkungan. faktor pendidikan. faktor populasi yang rentan.
Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penyalahgunan narkotika
dilakukan melalui penerapan kebijakan hukum secara penal dan penerapan
kebijakan hukum secara nonpenal. Penerapan kebijakan hukum secara non penal
(pidana) dapat ditempuh melalui non punisment dengan menjatuhkan putusan
rehabilitasi bagi korban pecandu narkotika dengan pendekatan agama,
budaya/kultur, pembinaan, pemulihan baik secara medis maupun secara sosial
atau edukatif. Sedangkan kebijakan hukum secara penal dapat dilakukan dengan
melalui penerapan punisment kepada pecandu narkotika sebagai efek jera kepada
pecandu sendiri dan juga kepada masyarakat lain. | en_US |