Show simple item record

dc.contributor.advisorEdiwarman
dc.contributor.advisorNurmalawaty
dc.contributor.authorNasution, Sonnie Amas
dc.date.accessioned2020-09-28T04:23:36Z
dc.date.available2020-09-28T04:23:36Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/28045
dc.description.abstractNarkotika di Indonesia sudah pada level yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Banyak kasus yang disebabkan oleh kasus narkotika. Daerah yang sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh peredaran narkotika lambat laun berubah menjadi sentra peredaran narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penyalahgunan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif analitik. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana pengaturan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 111 hingga Pasal 126. Undang-Undang Narkotika juga mengatur mengenai rehabilitasi yang tedapat pada Pasal 54 yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan pelaksanaan wajib lapor diatur dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu faktor kepribadian. faktor keluarga. faktor lingkungan. faktor pendidikan. faktor populasi yang rentan. Kebijakan hukum pidana mengenai tindak pidana penyalahgunan narkotika dilakukan melalui penerapan kebijakan hukum secara penal dan penerapan kebijakan hukum secara nonpenal. Penerapan kebijakan hukum secara non penal (pidana) dapat ditempuh melalui non punisment dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi bagi korban pecandu narkotika dengan pendekatan agama, budaya/kultur, pembinaan, pemulihan baik secara medis maupun secara sosial atau edukatif. Sedangkan kebijakan hukum secara penal dapat dilakukan dengan melalui penerapan punisment kepada pecandu narkotika sebagai efek jera kepada pecandu sendiri dan juga kepada masyarakat lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.subjectNarkotikaen_US
dc.subjectKriminologien_US
dc.titleKajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Kriminologi (Studi Putusan No. 2101/Pid.Sus/2019/PN-Lbp,Putusan No 1335/Pid.Sus/2020/PN Lbp/Putusan No. 506/Pid.Sus/2020/PN-Lbp, Putusan No. 529/Pid.Sus/2020/PN-Lbp)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM160200082
dc.description.pages124 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record