dc.description.abstract | Berkembangnya era globalisasi sangat membawa dampak terhadap
beberapa segi kehidupan di Indonesia baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan
lain-lain. Khusus di bidang ekonomi, berkembangnya era globalisasi semakin
mendongkrak daya pikir manusia untuk melakukan suatu usaha ataupun
pengembangan di bidang usaha. Dalam pengembangan usaha tersebut dibutuhkan
modal yang cukup yang dapat dipenuhi secara diri sendiri atau bahkan melakukan
pinjaman dengan lembaga keuangan. Dalam proses pemenuhan dana tersebut
perusahaan sering melakukan pinjaman ke kreditur dengan menambahkan
perjanjian accessoir yaitu menambahkan penjamin utang/Guarantor untuk
meyakinkan kreditur bahwa piutangnya akan dibayarkan sesuai dengan perjanjian.
Namun sering kali dalam proses pembayaran utang tersebut menemui kendala
gagal bayar dan kreditur sebagai pihak yang memberikan utang dengan
menggunakan haknya dapat mengajukan Kepailitan kepada debitur utama dan
Guarantor. Permasalahannya adalah 1) Bagaimana pengaturan kepailitan dalam
sistem hukum Indonesia? 2) Bagaimana kedudukan hukum penjamin utang dalam
kepailitan? 3) Bagaimana akibat hukum bagi penjamin utang yang dinyatakan
pailit?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Jenis datanya adalah data
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan penjamin utang/gurantor
dalam kepailitan adalah penjamin juga sama kedudukannya dengan debitor utama
apabila penjamin telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh
Undang-Undang. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin
dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan pailitnya para penjamin, maka berlaku
akibat hukum kepailitan, yaitu debitor demi hukum kehilangan haknya untuk
menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak
tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. | en_US |