dc.description.abstract | Kekayaan dan keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, namun demikian tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia seperti melanggar batas waktu izin tinggal (overstay), penyalahgunaan izin tinggal dan pemalsuan dokumen. Pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Indonesia dilakukan dengan 2 tahap, yaitu pemeriksaan data administratif dan pengawasan di lapangan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan sumber menggunakan data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan berita internet yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan pedoman wawancara. Pengelolaan data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap Warga Negara Asing yang melanggar izin tinggal di Kota Medan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administratif Warga Negara Asing yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Medan, dan memberikan tindakan administratif dan juga upaya hukum melalui proses pengadilan (Pro Justicia).
Namun didapati masih tingginya angka pelanggaran izin tinggal di Kota Medan sehingga perlu diadakan upaya peningkatan sarana dan prasarana keimigrasian dengan menggunakan Teknologi Informasi guna penguatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi agar mampu memberikan sistem peringatan dengan memberikan data yang akurat dan mutakhir dalam mengantisipasi penegakan hukum keimigrasian baik secara preventif maupun represif. Dalam hal ini juga harus lebih meningkatkan sumber daya manusia yaitu personil pegawai Kantor Imigrasi, melalui pendidikan dan pelatihan agar lebih memahami tugas dan kewenangannya berdasarkan asas-asas hukum pemerintahan yang baik. | en_US |