Show simple item record

dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.authorPurba, Sri Mahapertiwi
dc.date.accessioned2020-10-08T03:36:20Z
dc.date.available2020-10-08T03:36:20Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/28487
dc.description.abstractPerlindungan terhadap tumbuh kembangnya anak saat ini sangatlah diperlukan. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dalam Rangka Menuju Kota Layak Anak, Maka dalam hal ini perlu dibentuknya kota layak anak mengingat banyak kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia terutama pada anak antara lain kekerasan fisik, penelantaran dan eksploitasi ekonomi, perdagangan anak, dan eksploitasi seksual komersial yang menjadi sorotan dan menyita perhatian publik. Metode yang digunakan untuk memecahkan masalah ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep dan perundang-undangan dengan menggunakan data sekunder serta wawancara kepada dua informan sebagai data pendukung yang berkaitan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Menuju Kota Layak Anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan untuk Kota Layak Anak masih diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana Peraturan Menteri ini dalam pertimbangannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga secara spesifik belum ada Undang-Undang yang mengatur mengenai pengembangan kebijakan Kota Layak Anak. Khusus Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Pearturan Daerah Provinsi Nomor.3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Yang didalam Pasal 19 (Bab IV) mengatur tentang Kota Layak Anak. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut dalam peraturan gubernur. Dan sampai saat ini peraturan gubernurnya belum ada. Implementasi kebijakan pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai wujud perlindungan terhadap anak di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Medan dilakukan berdasarkan triangulasi data sebagai berikut, yang pertama berdasarkan Ukuran dan tujuan kebijakan pada Implementasi kebijakan pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak, Kedua berdasarkan Sumber daya kebijakan pada Implementasi kebijakan pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak dan yang ketiga berdasarkan Karakteristik agen pelaksana pada Implementasi kebijakan pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectKota Layak Anaken_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Rangka Menuju Kota Layak Anaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200193
dc.description.pages102 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record