Peran dan Tanggung Jawab Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Desa Baru Kecamatan Pancur Batu)
View/ Open
Date
2020Author
Br Bangun, Mayriska Tri Ayu
Advisor(s)
Affija
Herlinda, Erna
Metadata
Show full item recordAbstract
Otonomi desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri yang terbentuk bersamaan dengan terbentuknya persekutuan masyarakat
hukum tersebut, dengan batas-bats berupa hak dan kewenangan yang belum diatur
oleh persekutuan masyarakat hukum yang lebih luas dan tinggi tingkatannya
dalam rangka memenuhi kebutuhhan hidup dan penghidupan kesatuan masyarakat
hukum yang bersangkutan. Desa otonom memberikan ruang gerak yang luas pada
perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan
tidak banyak dibebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi dan
pemerintah. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, desa
dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai tugas melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina
dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas
kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Judul penelitian “Peran
dan Tanggung jawab Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014” memiliki rumusan masalah bagaimana
kedudukan desa dalam pemerintahan di Indonesia, sistem pengelolaan keuangan
desa serta peran dan tanggungjawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan
desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti
bahan pustaka atau data sekunder dan wawancara (interview).
Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan pemerintahan desa dalam tata
pemerintahan di Indonesia secara yuridis telah diatur atau diakui kewenangankewenangan
tradisionalnya dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan keuangan desa di Desa Baru
Kecamatan Pancur Batu meliputi tahap perencanaan, pengaanggaran,
pelaksanaan, dan penatausahaan. Kepala desa menyampaikan laporan
pertanggung jawaban kepada Bupati/Walikota melalui Camat, lalu menyampaikan
informasi kepada masyarakat melalui papan pengumuman.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]