Show simple item record

dc.contributor.advisorAffija
dc.contributor.advisorHerlinda, Erna
dc.contributor.authorBr Bangun, Mayriska Tri Ayu
dc.date.accessioned2020-10-13T03:45:33Z
dc.date.available2020-10-13T03:45:33Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/28635
dc.description.abstractOtonomi desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang terbentuk bersamaan dengan terbentuknya persekutuan masyarakat hukum tersebut, dengan batas-bats berupa hak dan kewenangan yang belum diatur oleh persekutuan masyarakat hukum yang lebih luas dan tinggi tingkatannya dalam rangka memenuhi kebutuhhan hidup dan penghidupan kesatuan masyarakat hukum yang bersangkutan. Desa otonom memberikan ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak banyak dibebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi dan pemerintah. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Judul penelitian “Peran dan Tanggung jawab Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014” memiliki rumusan masalah bagaimana kedudukan desa dalam pemerintahan di Indonesia, sistem pengelolaan keuangan desa serta peran dan tanggungjawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dan wawancara (interview). Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan pemerintahan desa dalam tata pemerintahan di Indonesia secara yuridis telah diatur atau diakui kewenangankewenangan tradisionalnya dalam Pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan keuangan desa di Desa Baru Kecamatan Pancur Batu meliputi tahap perencanaan, pengaanggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan. Kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati/Walikota melalui Camat, lalu menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui papan pengumuman.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPengelolaanen_US
dc.subjectPeran dan Tanggung jawaben_US
dc.subjectKeuanganen_US
dc.titlePeran dan Tanggung Jawab Kepala Desa Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Desa Baru Kecamatan Pancur Batu)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM140200197
dc.description.pages91 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record