dc.description.abstract | Pembeli lelang yang telah melakukan kewajibannya dan telah memperoleh
Kutipan Risalah Lelang berhak untuk menguasai objek lelang eksekusi hak
tanggungan tersebut. Debitur selaku pemilik atas objek lelang eksekusi hak
tanggungan harus menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pembeli
lelang yang sah. Namun kenyatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 3132 K/PDT/2015 pembeli lelang sulit untuk melakukan proses balik
nama atas nama pembeli lelang dan melakukan pengosongan objek lelang. Tesis
ini membahas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hambatan dalam pelaksanaan pengosongan
objek lelang eksekusi hak tanggungan terkait putusan tersebut dan perlindungan
hukum terhadap pembeli lelang terkait perbuatan pemilik barang yang menolak
melakukan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan
putusan tersebut.
Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam
penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak
tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu diatur
dalam PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan
Peraturan DJKN Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang
dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan
tahap pasca lelang. Hambatan dalam pelaksanaan pengosongan objek lelang
eksekusi hak tanggungan berdasarkan putusan tersebut yaitu pertama, pemilik
barang tidak meninggalkan dan mengosongkan objek lelang eksekusi hak
tanggungan dan kedua, pemilik barang melakukan pemblokiran terhadap objek
lelang. Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang terkait perbuatan pemilik
barang yang menolak melakukan pengosongan objek lelang eksekusi hak
tanggungan berdasarkan putusan tersebut, pembeli lelang mendapatkan
perlindungan hukum karena gugatan pembeli lelang telah memenuhi unsur-unsur
perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga
pembeli lelang merupakan pembeli yang beritikad baik.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan adanya
putusan tersebut pembeli lelang dapat melakukan peralihan hak atau balik nama
atas 3 (tiga) SHM tersebut dan dapat melakukan eksekusi pengosongan secara
paksa apabila debitur tidak mau meninggalkan dan mengosongkan objek secara
sukarela. Disarankan kepada pemerintah atau instansi terkait hendaknya membuat
pengaturan secara tegas untuk dapat melindungi pembeli lelang agar tercapainya
tujuan hukum berupa kepastian hukum | en_US |