Show simple item record

dc.contributor.advisorSutiarnoto
dc.contributor.advisorLeviza, Jelly
dc.contributor.advisorAffila
dc.contributor.authorPutri, Desi Aeriani
dc.date.accessioned2020-11-17T03:04:18Z
dc.date.available2020-11-17T03:04:18Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/29241
dc.description.abstractPembeli lelang yang telah melakukan kewajibannya dan telah memperoleh Kutipan Risalah Lelang berhak untuk menguasai objek lelang eksekusi hak tanggungan tersebut. Debitur selaku pemilik atas objek lelang eksekusi hak tanggungan harus menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada pembeli lelang yang sah. Namun kenyatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/PDT/2015 pembeli lelang sulit untuk melakukan proses balik nama atas nama pembeli lelang dan melakukan pengosongan objek lelang. Tesis ini membahas pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, hambatan dalam pelaksanaan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan terkait putusan tersebut dan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang terkait perbuatan pemilik barang yang menolak melakukan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan putusan tersebut. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan DJKN Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca lelang. Hambatan dalam pelaksanaan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan putusan tersebut yaitu pertama, pemilik barang tidak meninggalkan dan mengosongkan objek lelang eksekusi hak tanggungan dan kedua, pemilik barang melakukan pemblokiran terhadap objek lelang. Perlindungan hukum terhadap pembeli lelang terkait perbuatan pemilik barang yang menolak melakukan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan putusan tersebut, pembeli lelang mendapatkan perlindungan hukum karena gugatan pembeli lelang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga pembeli lelang merupakan pembeli yang beritikad baik. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan adanya putusan tersebut pembeli lelang dapat melakukan peralihan hak atau balik nama atas 3 (tiga) SHM tersebut dan dapat melakukan eksekusi pengosongan secara paksa apabila debitur tidak mau meninggalkan dan mengosongkan objek secara sukarela. Disarankan kepada pemerintah atau instansi terkait hendaknya membuat pengaturan secara tegas untuk dapat melindungi pembeli lelang agar tercapainya tujuan hukum berupa kepastian hukumen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPembeli Lelangen_US
dc.subjectPengosonganen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Kepada Pembeli Lelang Terhadap Pengosongan Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2015en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM187011107
dc.description.pages141 Halamanen_US
dc.description.typeTesis Magisteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record