Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Antara Kinco Group Company dengan PT. Holicindo Dasa Anugerah (Studi Putusan Nomor 471 K/Pdt.Sus-Hki/2019)
View/ Open
Date
2020Author
Namira, Bella
Advisor(s)
Kamello, Tan
Aflah
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu sengketa kepemilikan logo yang digunakan sebagai merek
adalah dalam Perkara Nomor 471 K/Pdt.Sus-HKI/2019. Dalam sengketa tersebut
Penggugat yaitu Kinco Group Company Limited (dahulu Kinco Company
Limited), melakukan gugatan terhadap penggunaan logo sebagai merek yang
dilakukan oleh tergugat dalam hal ini PT. Holicindo Dasa Anugerah digugat telah
menggunakan merek Kinco dan Logo terdaftar Nomor IDM000619419 atas nama
Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Kinco dan Logo
serta Merek Logo Kinco milik Penggugat. Adapun permasalahan dalam penelitian
ini adalah: bagaimana pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia,
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia dan
bagaimana analisis hukum tentang putusan sengketa merek Nomor 471
K/Pdt.Sus-HKI/2019.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Peneliti
menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi
Dokumen (Documentary Study) dengan meneliti Putusan 471 K/Pdt.Sus-
HKI/2019
Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran penggunaan merek
terdaftar yang dilakukan oleh PT. Holicindo Dasa Anugerah. Hal ini dibuktikan
oleh Kinco Group Company Limited sebagai pemilik hak atas merek terdaftar
merek Kinco. Pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Bentuk pelindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia
terdapat dalam pada Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa merek yang dilindungi
terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna
dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang
dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan
perdagangan barang dan/atau jasa. Analisis hukum tentang putusan sengketa
merek Nomor 471 K/Pdt.Sus-HKI/2019, dipandang dari azas pendaftaran merek,
yaitu first to file, yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek
tersebutlah dianggap sebagai pemilik atas merek, maka putusan tersebut telah
tepat, dimana hakim berpendapat bahwa Kinco memilki merek terlebih dahulu
sejak 1984 serta Merek Logo Kinco sejak tahun 1986.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]