Show simple item record

dc.contributor.advisorKamello, Tan
dc.contributor.advisorAflah
dc.contributor.authorNamira, Bella
dc.date.accessioned2020-11-25T04:29:06Z
dc.date.available2020-11-25T04:29:06Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/29434
dc.description.abstractSalah satu sengketa kepemilikan logo yang digunakan sebagai merek adalah dalam Perkara Nomor 471 K/Pdt.Sus-HKI/2019. Dalam sengketa tersebut Penggugat yaitu Kinco Group Company Limited (dahulu Kinco Company Limited), melakukan gugatan terhadap penggunaan logo sebagai merek yang dilakukan oleh tergugat dalam hal ini PT. Holicindo Dasa Anugerah digugat telah menggunakan merek Kinco dan Logo terdaftar Nomor IDM000619419 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek Kinco dan Logo serta Merek Logo Kinco milik Penggugat. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia dan bagaimana analisis hukum tentang putusan sengketa merek Nomor 471 K/Pdt.Sus-HKI/2019. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan atau Studi Dokumen (Documentary Study) dengan meneliti Putusan 471 K/Pdt.Sus- HKI/2019 Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran penggunaan merek terdaftar yang dilakukan oleh PT. Holicindo Dasa Anugerah. Hal ini dibuktikan oleh Kinco Group Company Limited sebagai pemilik hak atas merek terdaftar merek Kinco. Pengaturan hukum tentang merek terdaftar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bentuk pelindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia terdapat dalam pada Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Analisis hukum tentang putusan sengketa merek Nomor 471 K/Pdt.Sus-HKI/2019, dipandang dari azas pendaftaran merek, yaitu first to file, yang artinya pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek tersebutlah dianggap sebagai pemilik atas merek, maka putusan tersebut telah tepat, dimana hakim berpendapat bahwa Kinco memilki merek terlebih dahulu sejak 1984 serta Merek Logo Kinco sejak tahun 1986.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.subjectMerek Terdaftaren_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Antara Kinco Group Company dengan PT. Holicindo Dasa Anugerah (Studi Putusan Nomor 471 K/Pdt.Sus-Hki/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM160200582
dc.description.pages99 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record