dc.description.abstract | Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Semakin hari perpustakaan semakin berkembang dan perkembangannya didukung oleh teknologi informasi yang juga berkembang dengan pesat. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, perpustakaan harus lebih aktif, dinamis, cepat, tepat dan akurat dalam segala hal mulai dari pelayanan di perpustakaan sampai dengan penelusuran sumber informasi. Hal tersebut dilakukan supaya keberadaan perpustakaan dapat bertahan di tengah populernya penyedia informasi yang lebih canggih yang menjadi pesaing bagi perpustakaan. Perpustakaan juga dituntut agar memahami konsep teknologi agar tetap berkembang dan tidak ditinggalkan oleh penggunanya.
Perkembangan teknologi juga memiliki andil yang besar bagi perpustakaan. Teknologi yang semakin berkembang mendorong pemikiran ke masa depan perpustakaan. | en_US |