Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Bismar
dc.contributor.advisorEdiwarman
dc.contributor.advisorSitompul, Zulkarnain
dc.contributor.authorLubis, Fauziah
dc.date.accessioned2020-12-01T02:47:13Z
dc.date.available2020-12-01T02:47:13Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/29523
dc.description.abstractMoney laundering (TPPU) is one of the White Collar Crimes. The research objective is to study and analyze the importance of the rule of law in governing the professional role of the reporting party in preventing and eradicating TPPU based on Jeremy Bentham and Lawrence Meir Friedman's theory. Review and analyze criminal law policies using Sudarto's theory. This research method is a holistic normative research method by analyzing a statutory regulation and analyzed qualitatively. The problems of this study are: 1) How important is the rule of law that regulates the role of the profession as a reporting party in preventing and combating money laundering? 2) What is the obligation of the profession for its role in preventing and combating money laundering? 3) What is the criminal law policy towards reporting provided by the profession in preventing and combating money laundering? The results showed that: 1) The importance of the rule of law in governing the role of the profession as a Reporting Party in preventing and eradicating money laundering crimes, the role of the profession is a humanitarian activity as a manifestation of professionalism in the field of law, so to realize the interests of humanity, society, and the State, so Indonesia government signed Government Regulation Number 43 of 2015 concerning Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Acts which is an Implementing Regulation of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. 2) Professional obligations in preventing and eradicating Money Laundering Acts in the form of the principle of recognizing Service Users, reporting obligations of suspicious financial transactions and the profession must terminate business relations with Service Users if they refuse to comply with the principle of recognizing Service Users. 3) Criminal law policy on reporting that is provided by the profession in preventing and eradicating Money Laundering, the policy approach and the value approach in criminal law policy has two central problems in criminal policy using the Penal Code (Criminal Law) and the Non-Penal Approach. The Penal approach is regulated in the provisions of Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Criminal Acts of Money Laundering which lists two types of sanctions namely Criminal Sanction and Administrative Sanction.en_US
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan salah satu kejahatan White Collar Crime . Penelitian bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pentingnya aturan hukum yang mengatur peran profesi sebagai pihak pelapor dalam mencegah dan memberantas TPPU menggunakan teori. Jeremy Bentham dan Lawrence Meir Friedman. Mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana menggunakan teori Sudarto. Metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif holistik dengan menganalisis suatu peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pentingnya aturan hukum yang mengatur peran profesi sebagai pihak pelapor dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2) Bagaimana kewajiban profesi atas perannya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 3) Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pelaporan yang diberikan oleh profesi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pentingnya aturan hukum yang mengatur peran Profesi sebagai Pihak Pelapor dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, peran Profesi merupakan kegiatan kemanusiaan sebagai perwujudan profesionalisme dibidang hukum, maka untuk mewujudkan kepentingan kemanusiaan, masyarakat dan Negara dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Kewajiban profesi didalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berbentuk prinsip mengenali Pengguna Jasa, kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan profesi wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika Pengguna jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa. 3) Kebijakan hukum pidana atas pelaporan yang diberikan oleh profesi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, pendekatan kebijkan dan pendekatan nilai dalam kebijakan hukum pidana terdapat dua masalah sentral dalam kebijakan kriminal menggunakan Sarana Penal (Hukum Pidana) dan Pendekatan Non-Penal. Pendekatan Penal diatur di dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mencantumkan dua jenis sanksi yakni Sanksi Pidana maupun Sanksi Administratif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectHukumen_US
dc.subjectProfesien_US
dc.titlePeran Profesi sebagai Pihak Pelapor dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM158101001
dc.description.pages333 Halamanen_US
dc.description.typeDisertasi Doktoren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record