Perbuatan File Sharing Dan Potensi Terjadinya Pelanggaran Hak Cipta Dari Perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
View/ Open
Date
2020Author
Tjiunata, Sylvia
Advisor(s)
Saidin, Ok
Ikhsan, Edy
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada era globalisasi seperti sekarang ini, seiring berjalannya waktu pertukaran
informasi dalam situs file sharing di internet terus bertambah, baik untuk tujuan
komersial maupun non-komersial, ternyata hal ini membuka peluang terjadinya
pelanggaran hak cipta semakin besar. File sharing merupakan salah satu situs
berbagi berkas dengan menyediakan atau mendistribusikan akses ke media digital,
seperti program computer, multimedia, dokumen-dokumen atau buku elektronik,
sehingga menjadi salah satu situs paling popular di kalangan masyarakat karena
mudah diakses dan tanpa dipunggut biaya apapun, hal inilah yang menjadikan situs
file sharing kerap terlibat dengan kasus pelanggaran hak cipta. Permasalahan yang
ditimbul sekarang adalah bagaimana pengaturan hukum terkait perlindungan hak
cipta dalam situs file sharing dan potensi terjadinya pelanggaran hak cipta di
Indonesia, bagaimana bentuk tanggung jawab yang dilakukan pemerintah terhadap
situs file sharing dan potensi terjadinya pelanggaran hak cipta, dan apa upaya
hukum yang bisa dijalankan oleh pemegang hak cipta atas pelanggaran file sharing.
Dalam penelitian ini menggunakan metode dalam penulisan ini menggunakan
metode penelitian normatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang mengacu
pada norma-norma hukum melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu.
Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan hukum mengenai
perlindungan hak cipta terhadap pelanggaran hak cipta di internet melalui file
sharing yang paling utama adalah peran dari pemerintah melalui upaya preventif
dan upaya represif yang diberikan kepada pemegang hak cipta dalam upaya untuk
mendapatkan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun upaya hukum yang dapat di peroleh pemegang hak cipta apabila
terjadi pelanggaran hak cipta adalah penuntutan ganti rugi baik melalui jalur perdata
maupun langkah pidana, selain itu pemegang hak cipta juga dapat menjalankan
upaya hukum diluar pengadilan seperti penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Dasar perlindungan hak cipta yang terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta sudah cukup kuat tetapi pelanggaran masih merajalela
karena tindakan pemerintah yang kurang tegas dalam menyikapi peraturan yang
mereka buat sendiri.
Collections
- Undergraduate Theses [2774]