dc.contributor.advisor | Agusmidah | |
dc.contributor.advisor | Sembiring, Amsali Syahputra | |
dc.contributor.author | Nasution, Sutan Rais Aminullah | |
dc.date.accessioned | 2020-12-15T02:59:48Z | |
dc.date.available | 2020-12-15T02:59:48Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.uri | http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/29641 | |
dc.description.abstract | Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah dengan mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan tentang Plt Kepala Daerah serta kewenagan apa saja yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka (library research) selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Plt Kepala Daerah merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Pengaturan Plt dapat ditemukan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kewenangan Plt Kepala Daerah belum ada diatur secara khusus sehingga pengaturannya dapat ditemukan dalam beberapa bentuk peraturan perundang-undangan yang menyelipkan tentang batas dan Kewenangan Plt Kepala Daerah. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa Plt Kepala Daerah tidak dapat menjalankan kewenangan yang sama layaknya Kepala Daerah definitif, Plt Kepala Daerah dilarang mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, alokasi anggaran, dan kebijakan strategis lain sebelum memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri. Sehingga perlu adanya dibentuk satu peraturan perundang-undangan baik itu undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang kewenangan Plt Kepala Daerah. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.subject | Kepala Daerah | en_US |
dc.subject | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah | en_US |
dc.subject | Kewenangan | en_US |
dc.subject | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 | en_US |
dc.title | Kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Admnistrasi Negara | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM160200144 | |
dc.description.pages | 113 Halaman | en_US |
dc.description.type | Skripsi Sarjana | en_US |