Profesionalisme Penyelengara Adhoc (Studi Keberatan Saksi dalam Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bireuen)
View/ Open
Date
2020Author
Amrullah
Advisor(s)
Subhilhar
Amin, Muryanto
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya keberatan saksi terhadap formulir C1 dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan umum 2019 di Kabupaten Bireuen. Permasalahan tersebut seharusnya sudah selesai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan. Profesionalisme Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selaku penyelenggara adhoc pada tingkat kecamatan sangat menentukan proses pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan. Keberatan saksi pada rekapitulasi tingkat kecamatan dapat timbul kembali dalam rekapitulasi tingkat kabupaten jika PPK tidak mampu menyelesaikan keberatan saksi tersebut secara profesional. Untuk membuktikan profesionalisme PPK dalam rekapitulasi tingkat kecamatan pada pemilihan umum 2019 di Kabupaten Bireuen, penelitian ini akan menjawab bagaimana profesionalisme PPK dalam melaksanakan proses rekapitulasi tingkat kecamatan, serta seperti apa bentuk tindak lanjut penyelesaian keberatan saksi oleh PPK dalam proses rekapitulasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan teori utama integritas pemilu dari Pippa Norris. Untuk menjelaskan profesionalisme PPK digunakan teori profesionalisme dari Gregorius Sahdan. Untuk melihat bentuk penyelesaian keberatan saksi digunakan teori penyelesaian konflik dari Spiegel, Novri Susan, dan Ralf Dahrendorf. Temuan penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme PPK dalam rekapitulasi tingkat kecamatan sudah sangat baik dari kapasitas regulatif dan kapasitas implementatif. Sedangkan dari kapasitas administratif masih terdapat beberapa kekurangan ketelitian dalam pengisian formulir rekapitulasi. Selain itu, keberatan saksi dalam rekapitulasi tingkat kecamatan sudah diakomodir dengan baik oleh PPK berdasarkan ketentuan undang-undang dan PKPU. Model penyelesaian keberatan saksi yaitu dengan diskusi (konsolidasi), rekomendasi Panwaslu Kecamatan (mediasi), dan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (arbitrasi), yang dilakukan dilakukan secara bertahap.
Collections
- Master Theses [61]