dc.description.abstract | Standarisasi dalam menangani pemrosesan sampah harus dikembangkan
lagi agar proses pengembalian sampah ke media lingkungan dapat dilakukan
secara aman dan tidak memberikan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk
mengelola sampah secara baik serta berwawasan lingkungan dan memperbaiki
pengelolaan sampah dari sistem open dumping menjadi sistem sanitary landfill.
Permasalahan dalam tulisan ini antara lain: Bagaimanakah tinjauan tentang
sanksi administrasi Pegawai Negeri Sipil menurut hukum administrasi negara,
bagaimanakah penegakan sanksi administrasi PNS di lingkungan Pemko Medan
dan bagaimanakah penjatuhan sanksi disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu
ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan
data berupa Studi Kepustakaan dan wawancara (interview). Lokasi penelitian berada
di Dinas Kebersihan Kota Medan.
Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Medan dapat dilihat melalui
dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011. Hal ini
dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Kota
Medan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya dilakukan oleh
pemerintah daerah dengan perangkatnya. Pemerintahan Daerah merupakan salah
satu alat dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan. Pemerintahan daerah ini
merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah
negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya
terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
daerah kota mempunyai Pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Sinergi antara Dinas Kebersihan Kota Medan dengan Kecamatan adalah dengan
pelimpahan tanggung jawab kepada kecamatan dalam mengelola sampah di
wilayahnya. Dikeluarkannya Perwal oleh Walikota untuk menjawab keluhan
masyarakat tentang pengelolaan persampahan yang tidak kunjung membaik.
Pelimpahan wewenang pengelolaan sampah ke Kecamatan menjadi beban
tersendiri bagi Kecamatan maupun pemangku jabatan yaitu Camat. Seperti halnya
dulu jika Kota Medan kotor maka yang kena tegur adalah Kepala Dinas
Kebersihan Kota Medan. Sekarang jika wilayah yang kecamatan kotor maka
Camat yang akan langsung ditegur oleh Walikota. Bahwa sarana dan prasarana
yang ada dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Medan
Perjuangan masih dikategorikan kurang mencukupi dan memadai, dan itu terbukti
pengumpulan/pengutipan sampah warga masyarakat dilakukan secara bergiliran
oleh petugas kebersihan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) atau 4 (empat) hari, serta tidak
meratanya bak-bak/tong-tong sampah di permukiman warga masyarakat baik
secara individual maupun komunal. | en_US |