Show simple item record

dc.contributor.advisorNingsih, Suria
dc.contributor.advisorAgusmidah
dc.contributor.authorManurung, Erastus
dc.date.accessioned2021-02-10T03:05:35Z
dc.date.available2021-02-10T03:05:35Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30574
dc.description.abstractStandarisasi dalam menangani pemrosesan sampah harus dikembangkan lagi agar proses pengembalian sampah ke media lingkungan dapat dilakukan secara aman dan tidak memberikan dampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara baik serta berwawasan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan sampah dari sistem open dumping menjadi sistem sanitary landfill. Permasalahan dalam tulisan ini antara lain: Bagaimanakah tinjauan tentang sanksi administrasi Pegawai Negeri Sipil menurut hukum administrasi negara, bagaimanakah penegakan sanksi administrasi PNS di lingkungan Pemko Medan dan bagaimanakah penjatuhan sanksi disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu ditekankan pada penggunaan data sekunder. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan dan wawancara (interview). Lokasi penelitian berada di Dinas Kebersihan Kota Medan. Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Medan dapat dilihat melalui dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011. Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Kota Medan. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya dilakukan oleh pemerintah daerah dengan perangkatnya. Pemerintahan Daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan. Pemerintahan daerah ini merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara dimana negara Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai Pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Sinergi antara Dinas Kebersihan Kota Medan dengan Kecamatan adalah dengan pelimpahan tanggung jawab kepada kecamatan dalam mengelola sampah di wilayahnya. Dikeluarkannya Perwal oleh Walikota untuk menjawab keluhan masyarakat tentang pengelolaan persampahan yang tidak kunjung membaik. Pelimpahan wewenang pengelolaan sampah ke Kecamatan menjadi beban tersendiri bagi Kecamatan maupun pemangku jabatan yaitu Camat. Seperti halnya dulu jika Kota Medan kotor maka yang kena tegur adalah Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan. Sekarang jika wilayah yang kecamatan kotor maka Camat yang akan langsung ditegur oleh Walikota. Bahwa sarana dan prasarana yang ada dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Medan Perjuangan masih dikategorikan kurang mencukupi dan memadai, dan itu terbukti pengumpulan/pengutipan sampah warga masyarakat dilakukan secara bergiliran oleh petugas kebersihan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) atau 4 (empat) hari, serta tidak meratanya bak-bak/tong-tong sampah di permukiman warga masyarakat baik secara individual maupun komunal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectDisiplin beraten_US
dc.subjectPNSen_US
dc.subjectSanksien_US
dc.titleKajian Hukum Terhadap Pengelolaan Sampah Berbasis Sanitary Landfill oleh Pemerintah Kota Medan di TPA Terjunen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM130200496
dc.description.pages81 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record