Show simple item record

dc.contributor.advisorIkhsan, Edy
dc.contributor.advisorAzum, Syaiful
dc.contributor.authorHutagalung, Sinta Elisabeth
dc.date.accessioned2021-02-15T04:19:58Z
dc.date.available2021-02-15T04:19:58Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.urihttp://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/30610
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Kredit Macet Jenis Kredit Produktif dan Kredit Konsumtif (Studi Kasus: PT.Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan). Kebutuhan yang terus bertambah dan keinginan kelayakan hidup yang lebih baik mengakibatkan besarnya permintaan masyarakat terhadap kredit produktif dan konsumtif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah syarat dalam pemberian kredit produktif dan kredit konsumtif yang ditetapkan oleh PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan, penyelesaian kredit macet jenis kredit produktif dan kredit konsumtif pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan dan pengaturan hukum mengenai proses penyelesaian kredit macet yang terjadi pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan bila dihubungkan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian juridis normatif dan juridis empiris. Pada penelitian juridis normatif yang diteliti adalah bahan pustaka terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, dan bahan hukum tersier berupa kamus, sedangkan penelitian juridis empiris bahan yang digunakan adalah penelitian lapangan atau hasil wawancara. Sifat Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif yang dipergunakan untuk menggambarkan gejala dan fakta dalam kehidupan sosial secara mendalam. Hasil penelitian ini adalah syarat pemberian kredit produktif dan kredit konsumtif yang ditetapkan oleh PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan yaitu syarat yang tersedia pada browsur pemberian kredit produktif dan kredit konsumtif. Penyelesaian kredit macet jenis kredit produktif dan kredit konsumtif di PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan antara lain dengan cara restrukturisasi kredit yang terdiri atas penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Jika debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya maka bank menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan perdata kemudian benda jaminan dilelang. Pengaturan Hukum mengenai proses penyelesaian kredit macet yang terjadi pada PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan bila dihubungkan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sesuai dengan Undang-Undang yaitu Pasal 8 ayat (1) terhadap penerapan prinsip sebagai keyakinan bank kepada Debitur, Pasal 12 ayat (1) dan (2) terhadap barang jaminan yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau melalui Parate Eksekusi. Saran dalam penulisan ini adalah bank harus berpedoman pada prinsip yang telah ditetapkan, perjanjian kredit yang disepakati dapat dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan adanya restrukturisasi kredit debitur dapat mengembalikan fasilitas kredit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectKredit Produktifen_US
dc.subjectKredit Konsumtifen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Kredit Macet Jenis Kredit Produktif dan Kredit Konsumtif (Studi Kasus : PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM170200457
dc.description.pages90 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record