Analisis Yuridis Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Penggunaan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 8 PK/PDT.SUS-HKI/2020)
Abstract
Pelanggaran asas itikad baik yang terkandung dalam Undang-Undang Merek
terjadi dalam sengketa perdata dengan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020 jo. Putusan
Nomor 783 K/Pdt.Sus-HKI/2018 jo. Putusan Nomor 60/Pdt.Sus Merek/2017/PN
Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, penggugat Syarikat Jun Chong SDN., BHD
mengajukan gugatan kepada tergugat PT. Garuda Tasco International dan turut tergugat
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. DIREKTORAT Merek atas pelanggaran
asas itikad baik dalam pendaftaran Merek Dagang (kata) “PB” dan Lukisan (Kelas 7).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pendaftaran merek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis, agaimana kedudukan asas itikad baik dalam perbuatan peniruan merek
terdaftar dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pendaftaran merek yang tidak
memenuhi asas itikad baik pada Putusan Nomor 8 PK/Pdt.Sus-HKI/2020.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan
bersifat deskriptis analis, yaitu dengan menggunakan cara menganalisa bahan hukum
baik bahan hukum sekunder, ataupun tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan yaitu menelaah buku hukum dan Putusan khususnya Putusan Nomor 8
PK/Pdt.Sus-HKI/2020.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pengaturan pendafataran suatu
merek tentu saja telah diatur dalam Undang-Undang Merek tahun 2016. Namun,
pendaftaran suatu merek merek ternyata permah memiliki 2 (dua) sistem pendaftaran.
Sistem yang pertama adalah sistem sistem deklaratif, digunakan pada Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1961, sedangkan sistem konstitutif digunakan sejak Undang- undang
Nomor 19 Tahun 1992 sampai undang-undang merek terbaru tahun 2016. Kedudukan
prinsip itikad baik dalam perbuatan peniruan merek terdaftar terdapat dalam Pasal 20
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam
pendaftaran merek diketahui bahwa dalam Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis hanya mengatur secara implisit tentang itikad baik yang
mana dapat ditelaah melalui merek yang didaftarkan tidak diterima atau ditolak apabila
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 bab IV tentang pendaftaran merek. Analisis
terhadap Putusan Nomor 8 PK/ Pdt.Sus-HKI/2020 menunjukkan bahwa putusan yang
diberikan oleh pengadilan dirasa sangatlah tepat karena secara umum jangkauan
pengertian itikad tidak baik meliputi perbuatan penipuan (fraud), rangkaian
menyesatkan (misleading) orang lain, serta tingkah laku yang mengabaikan kewajiban
hukum untuk mendapat keuntungan.
Collections
- Undergraduate Theses [2697]